Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
- Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Administrasi Penyidikan adalah kegiatan penatausahaan penyidikan untuk menjamin ketertiban, keseragaman dan kelancaran penyidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 bahwa Tugas dan Wewenang PNS Adalah sebagai berikut :
- Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
- Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh kepala Satpol PP.
- PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Polisi Negara Republik Indonesia setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), meliputi bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : |
---|
+ Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah |
+ Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah |
Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPNS berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan penghentian penyidikan; dan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Download Permendagri Nomor 3 Tahun 2019
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut. Selengkapnya silahkan download di bawah ini.
Demikianlah artikel tentang, Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment