Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat) Pada PTKI Tahun Anggaran 2020
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3130 Tahun 2019 Tentang Juknis Program Bantuan Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020..
Untuk memberikan acuan pengelolaan program bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu menetapkan petunjuk teknis program bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020.
Sistem teknologi informasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sudah lebih memudahkan dan akuntabel. Bukti hal itu pada proses pengajuan usulan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan PTKI sampai dengan tahun 2019 mengalami lonjakan luar biasa.
Salah satu sebabnya diduga karena kemudahan dengan cara daring (online), yaitu melalui aplikasi litapdimas. Partisipasi para dosen, peneliti, pustakawan dan laboran tersebut, tentu saja dapat memberikan sumbangan penting pada penguatan pembangunan sumber daya manusia bagi bangsa Indonesia.
Secara umum tujuan penulisan Juknis Program Bantuan Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020 ini adalah memberikan pedoman operasional dan acuan teknis bagi calon peneliti dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam merancang usulan/proposal, melaksanakan penelitian publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat serta melaporkan hasil penelitian, bantuan publikasi ilmiah dan bantuan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020.
Secara lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020 ini adalah sebagai berikut:
- Memberikan acuan umum terkait dengan tema prioritas dalam pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020;
- Memberikan acuan umum terkait dengan jenis dan klaster penelitian, bantuan publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020;
- Memberikan acuan teknis terkait dengan komponen proposal penelitian dan teknis pengajuannya;
- Memberikan acuan teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020;
- Memberikan acuan teknis terkait dengan prosedur pelaksanaan dan pelaporan bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020;
- Memberikan acuan teknis kepada dosen, laboran, pustakwan dan fungsional lainnya dalam melaksanaan penggunaan anggaran penelitian yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, Juknis Program Bantuan Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020 ini merupakan acuan dan standardisasi dalam melaksanakan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat sehingga mutu dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat serta pencapaian keluaran (ouputs) dan manfaat (outcomes) kegiatannya dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : B-1874/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/06/2019 yang disampaikan pada tanggal 21 Juni 2019 tentang Program Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Dalam rangka pelaksanaan program bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
01. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 3130 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020. Salinan Keputusan tersebut dilampirkan dalam surat ini dan dapat diunduh melalui laman www.pendis.kemenag.go.id;
02. Bapak/Ibu diminta untuk mencermati, menelaah dan mensosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal tersebut dengan baik dan seksama;
03.Menjadikan Keputusan Direktur Jenderal tersebut sebagai dasar dalam melakukan kebijakan dan penguatan program sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
04. Mendorong dosen dan tenaga fungsional lainnya untuk turut serta dalam pelaksanaan bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
05. Rencana jadwal penyelenggaraan bantuan tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
No | Uraian Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
---|---|---|
1. | Pengumuman Penerimaan Proposal | 24 Juni - 16 Agustus 2019 |
2. | Registrasi Proposal dan Submit | 25 Juni - 16 Agustus 2019 |
3. | Seleksi Administrasi (Desk Evaluation) | 1 Juli - 19 Agustus 2019 |
4. | Penilaian Reviewer secara Online | 20 Agustus - 2 September 2019 |
5. | Pengumuman Nominee | 10 September 2019 |
6. | ACRP/Seminar Proposal | 18 September 2019 |
7. | Pengumuman Penerima Bantuan | 30 September 2019 |
06. Akses pembuatan akun dan penyampaian proposal bantuan Litapdimas tahun anggaran 2020 dilakukan melalui layanan online pada laman www.litapdimas.ng;
07. Informasi lebih lanjut mengenai isi surat ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Download Juknis Program Bantuan Litapdimas PTKI
Menetapkan Program Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini.
Download Juknis Program Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020
Demikianlah artikel tentang, Juknis Program Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment