Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Juknis Pembinaan Satuan PAUD Yang Terakreditasi Tahun 2019.
Berdasarkan Dirjen PAUD Nomor 60 Tahun 2019 bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang Terakreditasi Tahun 2019.
Pemenuhan delapan standar nasional pendidikan di Satuan PAUD mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD meliputi:
- standar tingkat pencapaian perkembangan anak,
- standar isi,
- standar proses,
- standar pendidik dan tenaga kependidikan,
- standar sarana prasarana,
- standar pengelolaan,
- standar pembiayaan dan
- standar penilaian pendidikan.
Berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) jumlah Satuan PAUD yang terakreditasi secara akumulatif dari tahun 2008 s.d. 2018, sebanyak 51.670.
Artinya satuan PAUD yang terakreditasi baru mencapai 21,67 % dari 218.645 jumlah satuan PAUD yang ada. Sementara yang belum terakreditasi sebanyak 78,33 % atau sebanyak 166.975 satuan PAUD.
Tahun 2018 satuan PAUD yang terakreditasi A sebanyak 2.183 dan terakreditasi B sebanyak 17.825 dan terakreditasi C sebanyak 10.126.
Sebagian besar satuan PAUD yang telah terakreditasipun hanya memiliki status akreditasi B dan C, sehingga diperkirakan belum mampu menghadirkan layanan yang paripurna bagi anak usia dini di Indonesia.
Banyaknya jumlah satuan PAUD yang belum memenuhi standar, dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas pelayanan peserta didik PAUD.
Untuk itu satuan PAUD yang status akreditasinya C dapat didorong untuk meningkatkan kualitasnya. Hal tersebut juga merupakan upaya untuk meningkatkan mutu layanan satuan PAUD yang sudah terakreditasi.
Berdasarkan hasil analisis akreditasi tahun 2017 dan 2018 yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) menunjukkan perlunya dilakukan pembinaan berkelanjutan bagi satuan yang terakreditasi.
Tujuan Program Pembinaan Satuan PAUD Yang Terakreditasi Tahun 2019 adalah sebagai acuan bagi:
- Meningkatkan mutu layanan satuan PAUD yang terakreditasi sebelum tahun 2017;
- Melakukan bimbingan teknis kepada pimpinan satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan siap diakreditasi lagi;
- Memberikan penghargaan kepada Satuan PAUD yang terakreditasi A sebagai tempat praktik baik (role model).
Bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi adalah bantuan berupa uang dari pemerintah pusat kepada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membina satuan PAUD yang status akreditasinya C sebelum tahun 2017.
Bentuk bantuan adalah batuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan usulan pada proposal yang di dalamnya melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Persyaratan dan Jumlah Penerima Bantuan Program Pembinaan Satuan PAUD Yang Terakreditasi
Penerima bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang terakreditasi dengan persyaratan sebagai berikut:
- Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan proposal dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ditujukan ke Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
- Melampirkan daftar nama-nama calon peserta satuan PAUD kegiatan maksimal 40 orang, yaitu pengelola satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan sudah menginput dapodik, format terlampir;
- Melampirkan calon narasumber dari unsur: birokrasi, BAN PAUD dan PNF Provinsi, UPT PAUD dan Dikmas (PP/BP PAUD dan Dikmas) dan narasumber lain yang berkompeten sesuai kebutuhan;
- Melampirkan SK pembentukkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
- Melampirkan jadwal dan materi kegiatan;
- Melampirkan nama satuan PAUD yang akan di kunjungi beserta bukti sertifikat akreditasi A dari satuan PAUD sebagai tempat praktik baik (role model).
- Melampirkan fotokopi rekening bank pemerintah atas nama Dinas pendidikan kabupaten/kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif, dengan saldo minimal Rp500.000,00;
- Melampirkan fotokopi NPWP atas nama dinas pendidikan kabupaten/kota;
- Bersedia membuat Surat Pernyatan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan;
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanakan kegiatan.
Persyaratan Peserta Kegiatan Program Pembinaan Satuan PAUD
- Peserta adalah pengelola satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
- Membuat pernyataan bersedia mengikuti acara dari awal sampai akhir dan bersedia untuk diakreditasi ulang kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
- Belum pernah mengikuti kegiatan sejenis yang dibiayai oleh APBN maupun ABPD tahun sebelumnya.
Jumlah dan Penggunaan Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang terakreditasi
Alokasi bantuan pembinaan satuan PAUD yang terakreditasi tahun 2019 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk 640 satuan PAUD, masing-masing satuan PAUD sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penerima bantuan menyusun anggaran maksimal 40 peserta atau satuan PAUD.Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan Pembinaan Satuan PAUD
Pengajuan Proposal Bantuan Pembinaan Satuan PAUD
- Proposal asli ditujukan kepada:
- Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
- Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
- U.p. Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Kemitraan
- Komplek Perkantoran Kemendikbud
- Gedung E Kemendikbud Lantai VII,
- Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270.
- Batas waktu penyampaian proposal
- Batas akhir penerimaan proposal paling lambat akhir Juli 2019. Batas waktu pengajuan proposal dapat diperpanjang apabila kuota masih tersedia.
Sumber Info : Kemendikbud dan Dirjen PAUD
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pembinaan Satuan PAUD Yang Terakreditasi Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment