Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Strata -2 (S2) Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Strata -2 (S2) Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019.
Agar pelaksanaan program beasiswa Strata -2 bagi Guru dan calon Pengawas Madrasah dapat berjalan secara berkualitas, efektif, efisien, akuntabel, dan tepat waktu, perlu diterbitkan petunjuk teknisnya;
Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.
Tujuan umum Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Sekolah Tahun 2019 ini adalah untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas Madrasah) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sedangkan Tujuan Khusus pada Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Sekolah Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Memperluas akses bagi para guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah.
- Memperluas akses bagi Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya peningkatan efektifitas dan produktifitas supervisi akademik dan manajerial pengelolaan madrasah.
- Meningkatkan mutu akademik para guru dan kinerja tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) dalam menjalankan tugas profesinya.
- Membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas sesuai persyaratan pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional;
- Mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah agar lancar, terkoordinasi dengan baik, dan akuntabel.
Persyaratan Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Sekolah
A. Persyaratan Akademik- Calon peserta adalah:
- Guru PNS, Guru Non PNS, Guru Tetap Yayasan Non PNS minimal telah mengabdi pada Madrasah selama 2 Tahun. Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yayasan tempat bertugas, dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.
- Calon Pengawas Madrasah semua jenjang binaan Kementerian Agama, minimal sudah mengabdi sebagai guru minimal 8 Tahun, untuk unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun, berstatus PNS.
- Berpendidikan S1 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Pendidikan Agama Islam (Akidah-Akhlak, Alqur’an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Arab
- Memiliki IPK minimal 2,75 pada pada jenjang pendidikan S1 e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dibuktikan dengan sertifikat;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK), terdaftar dalam SIMPATIKA dan Diutamakan yang sudah sertifikasi;
- Usia Maksimal 43 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2019.
B. Persyaratan Administratif
Calon peserta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh bantuan Program beasiswa Strata -2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload ketika melakukan pendaftaran online:
- Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 yang telah dilegalisir;
- Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS);
- Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;
- Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut, dan untuk calon pengawas dari unsur guru minimal mengajar selama 8 tahun, jika dari unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun) di Madrasah Tempat Tugas;
- Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti program Program Tugas Belajar Strata -2
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi);
- Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Tugas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;
- Surat permohonan Program beasiswa Strata -2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi (maksimal 4 semester) di atas kertas bermaterai, jika guru tidak menyelesaikan studi sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh yang bersangkutan.
- Surat pernyataan kesanggupan mengembalikan seluruh biaya studi ke kas negara di atas kertas bermaterai, Jika guru tidak menyelesaikan studi.
Download Juknis Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Sekolah
Program beasiswa Strata-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah adalah program pemberian penghargaan bagi guru dan calon pengawas madrasah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.Program beasiswa Strata -2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester.
Guru yang mengikuti program yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 2 tahun (4 semester) dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai.
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pelaksanaan Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment