Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif APE PAUD Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif APE PAUD Tahun 2019.
Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.
Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara program PAUD berupa sarana Pembelajaran/APE PAUD baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah.
Tujuan Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE PAUD Tahun 2019 Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan setempat, Lembaga/organisasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pendayagunaan, pertanggungjawaban, supervisi, dan pengawasan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2019.
Tujuan Penggunaan Bantuan sebagaimana terlampir pada Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE PAUD Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Mendukung satuan PAUD yang menyelenggarakan program PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
- Memberikan motivasi satuan PAUD menyelenggarakan program PAUD dalam memberikan layanan anak usia dini.
- Meningkatkan mutu layanan PAUD.
Persyaratan Penerima Bantuan Sarana Pembelajaran APE PAUD
Penerima bantuan Sarana Pembelajaran/APE tahun 2019, memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:01. Persyaratan Administrasi:
- Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).
- Memiliki Izin Operasional/Penyelengaraan program PAUD minimal 3 tahun sebelum tanggal pengajuan usulan bantuan.
- Diprioritaskan sudah terakreditasi.
- Memiliki peserta didik paling sedikit 20 anak.
- Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD.
- Memiliki rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang.
- Mengajukan usulan bantuan dan lampirannya kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud
02. Persyaratan Teknis:
- Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki tidak memadai dari segi jumlah dan/atau dari segi kondisi/ kelayakan alatnya.
- Usulan rencana anggaran belanja (RAB) sarana pembelajaran/APE yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program PAUD.
Download Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE PAUD
Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE PAUD Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini. Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE PAUD Tahun 2019 silahkan download pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.Demikianlah artikel tentang, Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran APE PAUD Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment