Download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Berdasarkan Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 30 Tahun 2019, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53.
Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
- sampai dengan 5Oo/o (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar LOOo/o (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan lOOo/o (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l25o/o (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas lOOo/o (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l5O% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas l5Oo/o (seratus lima puluh persen) sampai dengan 2OOo/o (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l75o/o (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 2OOo/o (dua ratus persen) sampai dengan 25ooh (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 2OOo/o (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 25ooh (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 3OOo/o (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225o/o (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 4OOo/o (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 3OOo/o (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 4OOo/o (empat ratus persen) sampai dengan 45Oo/o (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 6000/o (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; atau
- di atas 45Oo/o (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda bisa anda simak pada tautan download yang sudah kami persiapkan di bawah ini.
Demikianlah artikel tentang, Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment