Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 702 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Berdasarkan amanah dari Undang-Undang No 20 Tahun 2003 pasal 20 dan UU No 12 Tahun 2012 Pasal 5, perguruan tinggi bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Baca Juga : Tunjangan Untuk Guru Agama dari Kemenag
Maksud Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dimaksudkan untuk memberikan penjabaran lebih lanjut mengenai tata kelola dan operasionalisasi dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait.
Tujuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bertujuan untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Tujuan BOPTN Penelitian PTKI sebagaimana terlampir dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 702 Tahun 2019 sebagai berikut :
- Membantu biaya operasional penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat di PTKI.
- Mendukung peningkatan mutu hasil penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat di PTKI.
Penggunaan Anggaran BOPTN Penelitian PTKI sebagai berikut :
1. BOPTN Penelitian PTKI bagi operasional manajemen dan pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat yang dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal digunakan untuk:
- aktivitas pengendalian dan pengawasan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat di PTKI;
- bantuan pemerintah dalam rangka penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat di PTKI;
- aktivitas sosialisasi, koordinasi, workshop, bimbingan teknis, dan evaluasi kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat di PTKI; dan
- pengembangan portal penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat (LITAPDIMAS) PTKI.
2. BOPTN Penelitian PTKI bagi pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat yang dialokasikan pada DIPA PTKI Negeri digunakan untuk:
- paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) untuk dana penelitian di PTKI Negeri;
- paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk dana pengabdian kepada masyarakat di PTKI Negeri;
- paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk dana publikasi ilmiah di PTKI Negeri; dan
- paling sedikit 5% (lima persen) untuk pengembangan pusat-pusat studi di PTKI Negeri.
Silahkan Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 702 Tahun 2019 Berikut ini
Baca Juga: Penyelenggaraan dan Pengelolaan Litapdimas PTKI
Demikianlah artikel tentang, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 702 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment