Keputusan Dirjen Pendis Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 728 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Untuk memberikan acuan bagi pengelolaan LITAPDIMAS PTKI, perlu menetapkan ketentuan penyelenggaraan dan pengelolaan portal penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat (LITAPDIMAS) perguruan tinggi keagamaan Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LITAPDIMAS) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
Baca Juga : Tunjangan Guru Agama dan Kemenag
Maksud Penyelenggaraan dan Pengelolaan Litapdimas PTKI merupakan Ketentuan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LITAPDIMAS) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dimaksudkan untuk memberikan acuan pengelolaan LITAPDIMAS bagi pemangku kepentingan terkait.
Tujuan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Litapdimas PTKI merupakan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LITAPDIMAS) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bertujuan untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan dalam pengelolaan LITAPDIMAS.
Penyelenggaraan LITAPDIMAS
- LITAPDIMAS diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui direktorat.
- LITAPDIMAS diselenggarakan dengan maksud sebagai alat bantu pengelolaan dana BOPTN Penelitian PTKI atau dana lain yang digunakan bagi pendanaan aktivitas penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian dalam bentuk bantuan atau bentuk lain sejenis.
- LITAPDIMAS diselenggarakan dengan tujuan:
- menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan dan/atau kebijakan.
- menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perencanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyediakan informasi yang dipergunakan dalam pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.
- Pengguna LITAPDIMAS
- direktorat sebagai pemberi dana bagi pendanaan aktivitas penelitian, publikasi ilmiah BOPTN Penelitian PTKI yang digunakan bagi pendanaan aktivitas penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian dalam bentuk bantuan atau bentuk lain sejenis yang dilokasikan pada direktorat;
- PTKI sebagai pemberi dana bagi pendanaan aktivitas penelitian, publikasi ilmiah BOPTN Penelitian PTKI atau sumber dana lain yang digunakan bagi pendanaan aktivitas penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian dalam bentuk bantuan atau bentuk lain sejenis yang dilokasikan pada PTKI;
- pelaksana penelitian, publikasi ilmiah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan
- reviewer sebagai tim atau personel yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan penelaahan terhadap usulan, laporan antara atau progress report, dan/atau laporan akhir dari pelaksana penelitian, publikasi imliah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat.
Pengelolaan LITAPDIMAS
Organisasi Pengelolaan
- Organisasi pengelolaan LITAPDIMAS terdiri dari admin direktorat, admin PTKI, reviewer, dan tim IT.
- Admin Direktorat
- Terdiri dari 1 (satu) atau lebih personel pada direktorat yang diberi penugasan khusus sebagai admin LITAPDIMAS pada direktorat.
- Tugas:
- Melakukan penelaahan konten LITAPDIMAS.
- Melakukan evaluasi implementasi aturan-aturan dan kebijakan terkait dengan sistem LITAPDIMAS.
- Melakukan verifikasi pendaftaran akun admin PTKI
- Melakukan verifikasi pendaftaran akun reviewer.
- Melakukan verifikasi pendaftaran akun pelaksana penelitian, publikasi ilmiah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat pada PTKI.
- Mempersiapkan data dan informasi untuk reviewer.
- Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap proses kerja admin PTKI dan reviewer.
- Menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pengguna.
- Admin PTKI
- Terdiri dari 1 (satu) atau lebih personel pada PTKI yang diberi penugasan khusus sebagai Admin LITAPDIMAS pada PTKI.
- Tugas:
- Melakukan penelaahan konten LITAPDIMAS.
- Melakukan evaluasi implementasi aturan-aturan dan kebijakan terkait dengan sistem LITAPDIMAS.
- Melakukan verifikasi pendaftaran akun pelaksana penelitian, publikasi imliah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat pada PTKI.
- Mempersiapkan data dan informasi untuk reviewer.
- Menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pengguna.
- Tim Reviewer
- Terdiri dari tenaga profesional di bidang penelitian, publikasi ilmiah, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
- Tugas:
- Mengevaluasi dan memberi penilaian terhadap usulan dari pelaksana penelitian, publikasi ilmiah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat pada PTKI.
- Mengevaluasi dan memberi penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban hasil penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat dari pelaksana penelitian, publikasi imliah oleh dosen atau peneliti pada PTKI, dan/atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat pada PTKI.
- Tim IT
- Terdiri dari tenaga profesional di bidang IT.
- Tugas:
- Mengembangkan sistem aplikasi LITAPDIMAS
- Menjaga stabilitas kinerja sistem LITAPDIMAS
- Mengatasi masalah teknis yang muncul dalam implementasi sistem LITAPDIMAS.
- Mengembangkan konten LITAPDIMAS sesuai dengan kebijakan direktur jenderal.
- Bertanggung jawab atas back-up system LITAPDIMAS.
- Admin Direktorat ditetapkan untuk satu periode waktu tertentu berdasarkan kebijakan direktorat.
- Admin PTKI ditetapkan untuk satu periode waktu tertentu berdasarkan kebijakan PTKI.
- Reviewer ditetapkan secara ad-hoc sesuai dengan keperluan.
- Tim IT dapat berasal dari unsur direktorat atau penyedia yang ditunjuk.
Silahkan Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 728 Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Keputusan Dirjen Pendis Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment