Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Mekkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H / 2019M.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/ 2019M;
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Tahun 1440H / 2019M;
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Berikut ini
Demikianlah artikel tentang, Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Mekkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H / 2019M. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment