Petunjuk Pelaksanaan Penjatohan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan hukum Tetap
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor : B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatohan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan hukum Tetap
- Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
- Bahwa sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama dimaksud serta untuk memudahkan pelaksanaan, ditetapkan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
- PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas "PNS yang dihukum Penjara" terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PTDH sebagai PNS.
- Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas "PNS yang dihukum Penjara" namun PNS yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi lain berupa sanksi hukuman disiplin, maka Keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
- Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas namun PNS yang bersangkutan telah ditetapkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP) dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun tetap berlaku.
- Apabila keputusan tersebut ditetapkan sesudah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka keputusan tersebut agar dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
- Baca Juga : Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S2 PNS Bidang Komunikasi
- Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas "PNS yang dihukum Penjara" dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Sadan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018, maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam rangka penerbitan Keputusan PTDH, Saudara dapat mengunduh Salinan Putusan pengadilan melalui laman ( Website) Direktori Mahkamah Agung atau Sistem lnformasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat.
- Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hakhak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2019 dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Berikut ini
Baca Juga : Juklak O2SN Tingkat SD
Demikianlah artikel tentang, Petunjuk Pelaksanaan Penjatohan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan hukum Tetap. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment