Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler Yang Meninggal Dunia
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler Yang Meninggal Dunia.
Keputusan Dirjen Nomor 174 Tahun 2018 menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ibadah Haji Reguler, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler Yang Meninggal Dunia
Silahkan Download Keputusan Dirjen Nomor 174 Berikut ini
KETENTUAN UMUM
- Pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler dapat diberlakukan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan dan dipublikasikan sebagai jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH tahun berjalan dan meninggal dunia sebelum keberangkatan.
- Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia hanya dapat dilimpahkan kepada anak kandung, suami, istri, atau menantu.
- Waktu jemaah haji meninggal dunia terhitung sejak tanggal penetapan dan publikasi data jemaah haji berhak melunasi sampai dengan tanggal terakhir keberangkatan jemaah haji gelombang II ke Arab Saudi.
- Bagi jemaah haji yang meninggal dunia namun sudah masuk asrama haji, nomor porsinya tidak dapat dilimpahkan.
- Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia dilakukan setiap hari kerja selama memenuhi persyaratan pelimpahan nomor porsi.
- Pengajuan usulan pelimpahan nomon porsi jemaah haji meninggal dunia melalui Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten / Kota tempat jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
- Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia hanya dapat dilimpahkan sebanyak satu kali.
PERSYARATAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI
- Calon penerima pelimpahan nomor porsi beragama Islam.
- Asli Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Asli setoran awal dan/ atau setoran lunas BPIH jemaah haji meninggal dunia.
- Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah meninggal dunia yang ditandatangani oleh anak kandung, suami, istri, dan/ atau menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat dengan format sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
- Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah meninggal dunia dan bermaterai secukupnya dengan format sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
- Jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi telah berusia minimal 18
(delapan belas) tahun atau telah menikah pada saat pelimpahan. - Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Ijazah, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang meninggal dunia yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
- Pas foto calon penerima pelimpahan nomor porsi ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
PROSEDUR PELIMPAHAN NOMOR PORSI
- Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah secara lengkap.
- Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota membuat surat rekomendasi usulan pelimpahan nomor porsi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bagi usulan pelimpahan nomor porsi yang dinyatakan memenuhi syarat.
- Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Provinsi melakukan verifikasi atas rekomendasi dan berkas usulan pelimpahan nomor porsi.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Provinsi membuat surat rekomendasi usulan pelimpahan nomor porsi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri bagi usulan pelimpahan nomor porsi yang dinyatakan memenuhi syarat.
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakuka n verifikasi atas rekomendasi dan berkas usulan pelimpahan nomor porsi.
- Apabila seluruh berkas usulan pelimpahan nomor porsi telah lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyetujui pelimpahan nomor porsi.
- Bagi usulan pelimpahan nomor porsi yang telah disetujui, calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan pendaftaran haji berupa entri data Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan bukti SPPH pelimpahan nomor porsi penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia.
PROSEDUR PELUNASAN BPIH REGULER
A. Jemaah haji meninggal dunia yang telah melunasi BPIH tahun berjalan:- Jemaah haji mendapatkan penerima pelimpahan nomor porsi yang telah mendaptkan Bukti Pelimpahan Nomor Porsi/SPPH wajib melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota tempat jemaah haji meninggal dunia untuk mendaftar.
- Jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi wajib memiliki rekening tabungan haji pada BPS BPIH yang sama dengan jemaah haji meninggal dunia.
- Jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi dapat diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi pelunasan BPIH Reguler pada BPS BPIH.
- BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH Reguler sebanyak 5 lembar.
- Jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi wajib melakukan pengurusan dokumen keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi wajib memiliki rekening tabungan haji pada BPS BPIH yang sama dengan jemaah haji meninggal dunia.
- Jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi wajib melakukan pelunasan BPIH pada BPS BPIH yang sama dengan jemaah haji meninggal dunia dan diberikan kesempatan hanya pada tahap kesatu.
- BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH Reguler sebanyak 5 lembar
- Setelah melakukan pelunasan BPIH, jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi wajib melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Daerah Kabupaten/Kota tempat jemaah haji meninggal dunia mendaftar.
- Jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi wajib melakukan pengurusan dokumen keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia, akan diberangkatkan pada musim haji tahun berikutnya.
PROSEDUR PENGGANTIAN IDENTITAS JEMAAH HAJI
- Penggantian identitas jemaah haji meninggal dunia dengan jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dilakukan oleh Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler.
- Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi melakukan pengisian identitas pada lembar SPPH, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari pada Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler.
- Nomor porsi yang digunakan oleh jemaah penerima pelimpahan nomor porsi adalah nomor porsi jemaah haji meninggal dunia.
- Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler mencetak bukti SPPH sebanyak 5 lembar yang telah di tempel foto jemaah yang bersangkutan ukuran 3x4 cm yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Jemaah haji pelimpahan nomor porsi melakukan pelunasan BPIH Reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jemaah haji pelimpahan nomor porsi yang tidak melakukan pelunasan pada tahap kesatu menjadi daftar tunggu musim haji tahun berikutnya.
- Proses pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia tidak dapat diwakilkan.
- Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia harus berstatus masih aktif dalam database SISKOHAT.
- Proses usulan pengajuan pelimpahan nomor porsi tidak dikenakan biaya
administrasi.
Demikianlah artikel tentang :
Keputusan Dirjen PHU Tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler Yang Meninggal Dunia
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment