Surat Edaran tentang Perubahan UNBK menjadi UNKP dan Penambahan Sesi UNBK Untuk Paket B dan C Tahun Pelajaran 2018/2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan Nomor : 0107/SDAR/BSNP/III/2019 tentang Perubahan UNBK menjadi UNKP dan Penambahan Sesi UNBK Untuk Paket B dan C Tahun Pelajaran 2018/2019.
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK- Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK (menumpang).
- Sekolah/madrasah yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah terakreditasi;
- tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan;dan
- memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat;
- Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK.
- Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN
A. Moda Ujian Nasional- Pelaksanaan UN untuk pendidikan kesetaraan mengutamakan moda UNBK.
- Moda UNKP digunakan pada satuan pendidikan yang tidak dapat melaksanakan UNBK berdasarkan hasil verifikasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan setelah berkoordinasi dengan Panitia UN tingkat Pusat
B. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiah Pelaksana UNBK atau UNKP yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Bab III huruf E.
- Dalam hal tidak ada PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiah yang memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat menetapkan sekolah/madrasah jenjang yang sama sebagai pelaksana UNBK atau UNKP untuk pendidikan kesetaraan.
- Satuan pendidikan yang bergabung melaksanakan UN dengan moda yang sama dengan satuan pendidikan pelaksana UN.
Berdasarkan pengaturan pada POS BSNP tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa penetapan pelaksanaan UN moda UNBK atau UNKP atau penambahan sesi UNBK untuk Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ula ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan masing-masing jenjang, Sekretariat UN, dan Puspendik Kementerian Pendldikan dan Kebudayaan.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Surat Edaran BSNP 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Perubahan UNBK menjadi UNKP dan Penambahan Sesi UNBK Untuk Paket B dan C Tahun Pelajaran 2018/2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment