Peraturan Menpan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Menpan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD.
Agar pelaksanaan kompetisi sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas dapat berjalan dengan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan perlu adanya pedoman penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan publik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;
Seperti yang kita ketahui bahwa dalam Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 menegaskan bahwa:
- Setiap kementerian / lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing setiap tahun untuk kegiatan Kompetisi.
- Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang ikut serta dalam Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, mengikutsertakan Inovasi di lingkungan instansi masing-masing.
Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP)
Seperti yang dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan untuk:- Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan Inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
- Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;
- Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan
- Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan sistem Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional.
Persyaratan Inovasi dalam Kompetisi
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 4, berikut ini Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:- selaras dengan tema Kompetisi;
- memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
- relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
- telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
- diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi inovasi pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
- menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
- belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
- belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Permenpa RB Nomor 5 Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Permenpa RB Nomor 5 Tahun 2019 tentang KIPP di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment