Keputusan Menteri Agama RI Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama;
Pedoman ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penata usahaan, dan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja negara.
A. Registrasi Layanan Perbankan Secara Elektronik
- Pimpinan satuan kerja melakukan pendaftaran electronic banking berupa Cash Management System dan/atau kartu debit pada bank umum tempat satuan kerja membuka rekening pengeluaran/rekening penerimaan tempat pengelolaan APBN.
- Pimpinan satuan kerja memfasilitasi untuk membuka rekening pegawai sebagai penerima transaksi pembayaran nontunai pada bank tertentu dengan catatan tidak ada saldo awal di rekening yang bersangkutan.
B. Dokumen Pembayaran
Dokumen pembayaran dimaksudkan untuk memudahkan verifikasi transaksi pembayaran oleh Bendahara kepada penerima dengan melampirkan dokumen:- Sumber UP/TUP:
- SPBy oleh PPK;
- kuitansi;
- nama dan nomor rekening penerima;
- jumlah pembayaran; dan
- potongan pajak.
- Sumber LS kepada Bendahara pengeluaran:
- daftar nama dan nomor rekening penerima;
- jumlah pembayaran;
- potongan pajak (uang saku paket meeting untuk kegiatan yang belum dilaksanakan);
- Daftar rincian penggunaan LS Bendahara Pengeluaran sebagaimana Format IV. Selisih nilai SP2D dan jumlah yang dibayarkan melalui transfer disetorkan sebagai pengembalian belanja; dan
- ADK keperluan transfer. (ADK transfer diupload dalam bentuk format Excel (xls/xlsx) pada bank tertentu sebagaimana contoh format pada Format V, VI, VII, VIII , dan IX.)
C. Transaksi Pembayaran
Transaksi pembayaran nontunai dapat dilakukan dengan cara:- Bilyet giro, yang hanya bisa dilakukan pada jam kerja;
- Electronic-banking yaitu internet banking berupa Cash Management System dan/atau kartu debit, yang bisa dilakukan di luar jam kerja;
- dalam hal pihak bank mengenakan biaya akibat transaksi nontunai antar bank, maka biaya transaksi tersebut dapat dibebankan kepada APBN pada akun belanja operasional kantor 521111;
- untuk meminimalisir biaya yang muncul akibat transaksi nontunai, diupayakan agar rekening penerima / rekening tujuan yang akan ditransaksikan, pada bank yang sama dengan rekening bendahara satuan kerja; dan
- dalam rangka kemudahan untuk mengetahui transaksi nontunai yang masuk kedalam rekening penerima, kepada seluruh penerima / pegawai agar melakukan pendaftaran notifikasi melalui SMS dan/atau notifikasi melalui internet.
D. Waktu Pembayaran Nontunai
Waktu pembayaran nontunai dilakukan sebagai berikut:- Pembayaran dilaksanakan setelah prestasi kerja/pelaksanaan kegiatan:
- PPK segera melakukan pencairan anggaran kepada BUN melalui LS kepada pihak ketiga dan/atau LS bendahara pengeluaran maksimal 15 hari kerja setelah prestasi kerja tercapai/pelaksanaan kegiatan selesai; dan
- Bendahara pengeluaran segera melakukan pemindah bukan atau transfer kepada masing-masing rekening penerima setelah bendahara pengeluaran menerima dana LS dari BUN.
- Pembayaran dilaksanakan sebelum pelaksanaan kegiatan:
- PPK segera melakukan pencairan anggaran kepada BUN melalui LS bendahara pengeluaran maksimal 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan; dan
- Bendahara pengeluaran segera melakukan pemindah bukuan atau transfer kepada masing-masing rekening penerima setelah bendahara pengeluaran menerima dana LS dari BUN.
E. Ketentuan Khusus
- Rekening Penerimaan yang berfungsi menampung dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bendahara melimpahkan dana tersebut kepada Kas Negara secara nontunai, atas perintah kepala satuan kerja kepada pihak bank dan/atau melalui Cash Management System.
- Rekening Pengelolaan Kas BLU yang berfungsi menampung penerimaan dan pengeluaran BLU, bendahara mentransaksikan dana pada rekening secara nontunai melalui electronic banking berupa Cash Management System dan/atau kartu debit.
Silahkan Download Keputusan Menteri Agama RI Nomor 814 Tahun 2018 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment