KMA Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kemenag Bagi Atasan Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenag
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Agama Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kemenag Bagi Atasan Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenag.
Keputusan Menteri Agama nomor 92 nomor 2019 menimbang bahwa untuk memberikan layanan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumetasi Kementerian Agama dan atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, perlu ditetapkan pedoman;
Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
Tujuan dari Pedoman ini merupakan pedoman KMA yang bertujuan untuk memudahkan bagi semua unit dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik pada Kementerian Agama.
Dalam pedoman KMA Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat PPID Kementerian Agama ini, yang dimaksud dengan:
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara Berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
- Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
- Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh informasi Publik yang bcrada di bawah penguasaan Kementerian Agama, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.
- Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
- Uji Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.
- Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berde.sarkan peraturan pcru ndang unde.ngan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
- Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Agama sebagai badan publik dengan Pemohon dan/atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Silahkan Download KMA Nomor 92 Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment