Surat Edaran Kemendikbud Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nomor : 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019.
1. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kereditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
2. Memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka keredit;
3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Keredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
- menteri di kementerian ;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
5. Memperhatikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru madya pangkat Pembina TK.I golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Wali kota) untuk menetapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
- guru TK/R.A SD/MI dan SMP/MTs di tetapkan oleh Bupati/Wali kota
- guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
- guru di lingkungan Kementerian lain di tetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di atas mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina TK.I golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Surat Edaran Kemendikbud Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment