Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi dari Kementerian Agama RI dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta Direktorat KSKK Madrasah tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019.
Untuk menjamin akuntabilitas dan tertib pelaksanaan program peningkatan sarana prasarana madrasah melalui SBSN, perlu dibuat Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka disusun Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 untuk digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN.
Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk menjamin kinerja peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN dan menjamin pelaksanaan/pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disingkat DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
- Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
- Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
- Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama islam pada jenjang penidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
- Satuan Kerja Pelaksana Proyek yang selanjutnya disebut Satker adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Madrasah pelaksana Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN.
- Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat dengan DJPPR adalah unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada dibawah clan bertanggung jawab pada presiden yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Kementerian Agama yang berkedudukan di Provinsi yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Direktorat KSKK Madrasah adalah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
- Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disingkat DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
- Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
Silahkan Download Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 1351 Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
SEDEKAH ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedekah "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya sedekah klik DISINI
Post a Comment