Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5459 Tahun 2018 tentang Juknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5459 Tahun 2018 tentang Juknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2019.
Untuk memberikan acuan pengelolaan program bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu menetapkan petunjuk teknis program bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2019;
Perbaikan sistem teknologi informasi Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) telah membuahkan hasilnya.
Bukti hal itu pada proses pengajuan usulan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah di lingkungan PTKI sampai dengan tahun 2018 mengalami lonjakan luar biasa.
Salah satu sebabnya diduga karena kemudahan dengan cara daring (online), yaitu melalui litapdimas.kemenag.go.id. Partisipasi para dosen, peneliti, pustakawan dan laboran tersebut, tentu saja dapat memberikan sumbangan penting pada penguatan pembangunan sumber daya manusia bagi bangsa Indonesia.
Secara umum tujuan penulisan petunjuk teknis bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat Tahun Anggaran 2019 ini adalah memberikan pedoman operasional dan acuan teknis bagi calon peneliti dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam merancang usulan/proposal, melaksanakan penelitian publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat serta melaporkan hasil penelitian, bantuan publikasi ilmiah dan bantuan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2019.
Secara lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat Tahun Anggaran 2019 ini adalah sebagai berikut:
- Memberikan acuan umum terkait dengan tema prioritas dalam pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat Tahun Anggaran 2019;
- Memberikan acuan umum terkait dengan jenis dan kluster penelitian, bantuan publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2019;
- Memberikan acuan teknis terkait dengan komponen proposal penelitian dan teknis pengajuannya;
- Memberikan acuan teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2019;
- Memberikan acuan teknis terkait dengan prosedur pelaksanaan dan pelaporan bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat Tahun Anggaran 2019;
- Memberikan acuan teknis kepada dosen, laboran, pustakwan dan fungsional lainnya dalam melaksanaan penggunaan anggaran penelitian yang transparan dan akuntabel.
Silahkan Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5459 Tahun 2018 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Juknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment