Surat Pemberitahuan BKN tentang Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : CV 26-30/V 29-9/99 tentang Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Tahun 2019.
Khusus penyesuaian/inpassing jabatan fungsional kepegawaian keahlian jenjang madya dapat dilakukan uji kompetensi melalui portofolio, berlaku hal-hal sebagai berikut:
A. Persyaratan mengikuti uji kompetensi melalui portofolio meliputi:
- Memiliki pangkat paling rendah Pembina golongan ruang IV/a;
- Usul disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum mencapai batas usia pensiun;
- Memiliki pengalaman jabatan yang terkait dengan tugas jabatan fungsional kepegawaian yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian;
- Surat pernyataan yang menerangkan bahwa instansi membutuhkan keahlian Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang;
- Untuk penyesuaian/inpassing Analis Kepegawaian Madya paling kurang memiliki 3 (tiga) dokumen dari 11 (sebelas) kompetensi inti Analis Kepegawaian Madya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Analis Kepegawaian;
- Untuk penyesuaian/inpassing Auditor Kepegawaian Madya paling kurang memiliki 4 (empat) dokumen dari 20 (dua puluh) kompetensi Auditor Kepegawaian Madya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya ;dan
- Untuk penyesuaian/inpassing Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Madya paling kurang memiliki 5 (lima) dokumen dari 49 (empat puluh sembilan) kompetensi Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Madya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya.
B. Dalam hal peserta uji kompetensi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
kalimat diatas maka dilanjutkan dengan presentasi, dan bagi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas tersebut, maka peserta uji kompetensi harus melalui tahap tes tertulis, pembuatan makalah, dan presentasi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bagi instansi yang akan mengajukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian melalui penyesuaian/inpassing, untuk segera mengajukan usulan sesuai yang dipersyaratkan ditujukan kepada Kepala Sadan Kepegawaian Negara cq. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi terakhir disertai dengan:
- perhitungan kebutuhan yang ditandatangani paling kurang pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
- surat pernyataan melaksanakan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS, pengawasan dan pengendalian kepegawaian, atau penilaian kompetensi manajerial;
- fotokopi Jjazah pendidikan terakhir sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
- fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang diduduki;
- fotokopi nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai balk dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- fotokopi surat keputusan pembebasan sementara dari jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan sedang menjalani pembebasan sementara;
- fotokopi Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP) bagi yang sudah mengikuti dan lulus diklat Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian atau Assessor SDM Aparatur, dan
- dokumen pemenuhan level kompetensi untuk jenjang madya.
Bagi instansi yang sudah mengirimkan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian melalui penyesuaian/inpassing sebelum diterbitkannya Surat ini, tetapi belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, agar segera mengirimkan kelengkapan persyaratan dimaksud.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi melalui surat dan/atau website BKN.
Bagi peserta yang tidak lulus test uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi pada kesempatan lain dengan mengusulkan kembali dan dilengkapi dengan dokumen yang baru.
Dalam hal peserta yang lulus uji kompetensi melebihi formasi yang dibutuhkan, maka penentuan PNS yang dapat diangkat dalam jabatan fungsional kepegawaian melalui inpassing berdasarkan perankingan dari hasil uji kompetensi.
Fasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas termasuk dalam seleksi pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara. maka sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 huruf 0 angka 2 dikenakan tarif wajib bayar per peserta sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Biaya sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas dibebankan kepada masing-masing instansi pengusul.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Peraturan BKN Nomor 26 tahun 2018 dan Surat Infassing JFK Tahun 2019 Berikut ini
Download Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2018
Download Surat Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Tahun 2019
Download Surat Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang :
Surat Pemberitahuan tentang Infassing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK) Tahun 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment