Surat Edaran Dirjen Kemenag Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Kemenag Tahun Anggaran 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Kementerian Agama tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Kemenag Tahun Anggaran 2019.
A. Calon Peserta
Calon peserta Ujian Dinas terdiri atas:- Peserta yang ditangguhkan kelulusannya pada periode yang lalu;
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1) Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan dasar pendidikan SLTA/D.I/D.II/ D.III (Ujian Dinas Tk. I);
- 2) Pejabat struktural setingkat eselon III, dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan dasar pendidikan Sarjana/S1 (Ujian Dinas Tk. II);
- 3) Pegawai Negeri Sipil yang tidak dikecualikan untuk mengikuti ujian dinas serta belum mencapai pangkat maksimal sesuai pendidikan dan jabatan yang dimiliki berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
B. Pendaftaran Peserta
- Calon peserta ujian dinas tingkat II adalah PNS yang menduduki pangkat/gol. Ruang Penata Tk. I(III/d), dan tingkat I adalah PNS yang menduduki pangkat/Gol. ruang Pengatur Tk.I, (II/d) pada unit eselon I Pusat, UIN Syarif Hidayatullah, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta didaftarkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi yang bersangkutan Kepada Biro Kepegawaian cq. Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta ;
- Calon peserta ujian dinas tingkat I adalah PNS yang menduduki pangkat/Gol. ruang Pengatur Tk. I, (II/d) pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) didaftarkan kepada Panitia Ujian Dinas Satuan Organisasi Pegawai yang bersangkutan;
- Calon peserta ujian dinas tingkat II adalah PNS yang menduduki pangkat/gol.Ruang Penata Tk. I(III/d), pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) daerah didaftarkan kepada Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta;
- Khusus bagi Perguruan Tinggi Agma Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) yang tidak melaksanakan ujian dinas tersendiri atau karena pesertanya sedikit, agar dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Provinsi setempat;
- Berkas persyaratan dan data calon peserta ujian dibuat sesuai dengan format (download pada lamplran SE ini) dengan program microsoft excel serta disampaikan kepada Panitia Ujian Dinas/UPKP Kementerian Agama jakarta dikirim melalui email: emafarida21@gmail.com dan nadjmiakbar71@gmail.com paling lambat pada hari Senin tanggal 01 April 2019.
C. Persyaratan Peserta
Setiap usul calon peserta diharuskan mengisi blangko biodata (lampiran II) dengan melampirkan :- Fotokopi sah kartu tanda peserta
- Fotokopi sah SK CPNS dan SK kenaikan pangkat yang terakhir;
- Fotokopi sah SK jabatan terakhir;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai/konversi NIP;
- Fotokopi Penilalan Kinerja PNS dan SKP Tahun 2017 dan 2018;
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebayak 2 lembar;
- Fotokopi sah l)azah terakhir dan transklp nilai.
D. Pemantapan Kemampuan
Untuk memantapkan kemampuan calon peserta ujian dinas diharapkan :- Setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan di wilayah masing-masing untuk mengusahakan adanya kegiatan bimbingan dan pemanduan kemampuan bagi calon peserta dengan mempelajari referensi pada lampiran 10 dengan menggunakan jadwal pelaksanaan ujian lampiran I);
- Setiap peserta ujian dinas tingkat II, golongan III/d diharuskan menyusun karya tulis ilmiah yang sesuai dengan petunjuk penulisan karya tulis ilmiah sebagaimana terdapat dalam lampiran 12 pada surat edaran ini;
- Naskah soal ujian dinas tingkat II, golongan III/d yang pelaksanaannya di daerah akan dikirimkan, dan bila dalam 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian dinas naskah soal dimaksud belum sampai/diterima, maka segera menghubungi Biro Kepegawaian c.q. Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta atau menghubungi instansi Penyelenggara Ujian Dinas lainnya (Kanwil Kementerian Agama atau Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.
E. Teknis Pelaksanaan
a. Pembuatan Soal dan Pengoreksian Hasil Jawaban Peserta Ujian- Penyusunan soal dan pengoreksian serta penetapan hasil ujian dinas tingkat I, golongan II/d dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Panitla Ujian Dinas Tingkat Kanwil atau Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) Provinsi setempat;
- Penyusunan soal dan pengoreksian hasil jawaban peserta ujian dinas tingkat II golongan III/d dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta, sedangkan pengujian dan penilaian seminar karya tulis ilmiah dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Ujian Dinas pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) setempat.
- Hasil ujian dikirimkan kepada Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan penilaian dan penentuan kelulusan.
b. Penllalan Jawaban Peserta
- Penilaian hasil/jawaban peserta ujian dinas tertulis tingkat II, golongan III/d dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas Kementerian Agama Jakarta;
- Penilalan karya tulis ilmiah harus dilakukan melalui seminar (lampiran 12);
c. Penilaian ujian wawancara (kapita selekta) dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas atau Pimpinan Unit didampingi atasan langsung peserta ujian dinas yang bersangkutan dengan menggunakan formulir pada lampiran 4 dengan ruang lingkup materi yang diujikan :
- Misi dan Struktur Organisasi Kementerian Agama;
- Pemahaman berbagai kebijakan dalam kaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok Kementerian Agama dan Tugas Pokok Pejabat/Pegawai yang bersangkutan.
d. Untuk masing-masing materi ujian dinas ditetapkan Nilai Patokan sebagai berikut :
e. Kepada setiap peserta diberikan Nilai Prestasi (NPR) dan Nilai Tertimbang (NT);
f. Nilai Prestasi adalah hasil yang dicapai oleh peserta ujian dinas yang diberikan oleh pengoreksi/penguji dan untuk masing-masing materi ujian diberikan nilai prestasi setinggi-tingginya 100 (seratus), dan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh);
g. Nilal tertimbang (NT) adalah Nilai Prestasi(NPR) dikalikan dengan Nilai Patokan (NP) dibagi 100 (lihat pada hasil download)
h. Nilai Batas Kelulusan bagi peserta ujian dinas adalah:
- Nilai Prestasi (NPR) untuk Pancasila dan UUD 1945 masing-masing minimal 70 (tujuh puluh);
- Nilai Prestasi (NPR) untuk materi ujian dinas lainnya minimal 60 (enam puluh);
- Nilai Batas Lulus Nilai Kumulatif (10 materi ujian) untuk tingkat I, II/d adalah 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);
- Nilai Batas Lulus Nilai Kumulatif (14 materi ujian) untuk tingkat II, III/d adalah 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
F. Kualitas Penyelenggaraan
Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan dan keseragaman materi soal ujian dinas tingkat I, di daerah, diminta agar meteri soal ujian yang dibuat sesuai Petunjuk Penyusunan soal Ujian Dinas Tingkat I (lampiran 11).G. Tempat Penyelenggaraan
- Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama provinsi DKI Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertempat di Jakarta;
- Di daerah dianjurkan agar diselenggarakan secara terpadu antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Agama Negeri(UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN) dilakukan kerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Provinsi setempat (bagi provinsi yang ada Balai Diklatnya).
Pelaksanaan UPKP Tahun Anggaran 2019
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun Anggaran 2019 akan dilaksanakan bersamaan dengan ujian dinas untuk kenaikan pangkat Tahun Anggaran 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:1. Waktu Pelaksanaan : Tanggal 23 s.d. 26 April 2019 (Jadwal sebagaimana lampiran 2).
2. Tempat Pelaksanaan
- Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta bertempat di Jakarta
- Untuk satuan kerja pada tingkat provinsi diselenggarakan secara terpadu oleh Kanwil, UIN/IAIN/IHDN/IAHN/IAKN/STAN, dan khusus pelaksanaan Seminar Karya Tulis ilmiah peserta UPKP Tk.III bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan setempat (bagi Provinsi yang ada Balai Diklat Keagamaannya);
4. Pengoreksian hasil UPKP Tingkat I dan II dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas/UPKP Tingkat Daerah (apabila naskah soal dibuat oleh panitia Daerah). sedangkan untuk UPKP (menggunakan naskah soal panitia pusat) maka lembar jawaban soal peserta dikirim kepada Panitia Ujian Dinas/UPKP Biro Kepegawaian Kementerian Agama Jakarta (pengoreksian dan kelulusannya ditentukan oleh Panitia Ujian Dinas/UPKP Kementerian Agama).
Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Edaran tentang Pelaksanaan Unian Dinas dan UPKP Tahun 2019, Silahkan Download Berikut ini
Download Surat Edaran tentang Pelaksanaan Unian Dinas dan UPKP Tahun 2019
Download Lembar Biodata dan Cover KTI UD-UPKP 2019
Download Rekapitulasi Data Peserta Ujian Dinas dan UPKP Tahun 2019
Download Lembar Biodata dan Cover KTI UD-UPKP 2019
Download Rekapitulasi Data Peserta Ujian Dinas dan UPKP Tahun 2019
Demikianlah artikel tentang :
Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Kemenag Tahun Anggaran 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment