Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan yang telah di keluarkan oleh Pemerintah dengan nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2019 menimbang bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2019 Berikut ini
PP No 1 Tahun 2019 Pasal 2 menjelaskan bahwa Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
Pasal 3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 menjelaskan;
- Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
- DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor: pertambangan, perkebunan, kehutanan; dan perikanan.
- Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Beradarkan PP Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat (1)
Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOT tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
- modal;
- keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
- dana yang diperlukan untuk:
- 1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
- 2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
- tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
- dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
- royalti atau biaya yang harus dibayar;
- pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
- hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
- kompensasi atas kerugian;
- kompensasi atas pengambilalihan;
- pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
- hasil penjualan aset.
Demikianlah artikel tentang :
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment