Praturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan presiden (Perpres Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Keragaman Geologi (Geodiuersity) tersebut memiliki nilai warisan Geologi (Geohentage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiuersity) dan Keragaman Budaya (Cuthral Diuersity), serta dapat dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata;
Dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark) melalui 3 (tiga) pilar meliputi konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan utamanya melalui pengembangan sektor pariwisata, diperlukan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Taman Bumi (GeoPark);
Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiuersity), Keanekaragaman Hayati lBiodiuersity), dan Keragaman Budaya (Cutturat Diuersity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnYa.
Berdasarkan pasal 2 Perpres nomor 9 tahun 2019, Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Geopark.
Berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 9 Tahun 2019, Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan Warisan Geologi (Geoheritage);
b. perencanaan Geopark;
c. penetapan status Geopark; dan
d. pengelolaan Geopark.
Berdasarkan Pasal 10 Perpres nomor 9 tahun 2019, Geopark ditetapkan berdasarkan tingkatan status yang terdiri atas a.) Geopark Nasional; dan b.) UNESCO Global Geopark.
Berdasarkan Pasal 11 Perpres nomor 9 Tahun 2019, Penetapan Geopark Nasional wajib memenuhi syarat:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark telah menunjukkan upaya melaksanakan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat 6 (enam) bulan sejak dibentuk;
- menyusun proposal pengusulan Geopark Nasional;
- memenuhi pedoman teknis pengembangan Geopark Nasional;
- mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sesuai kewenangannya; dan
- mendapatkan rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia.
Berdasarkan Pasal 15 Perpres nomor 9 tahun 2019, Pengelolaan Geopark dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan, antara iain:
- penataan dan pemeliharaan lingkungan Geopark sesuai sebaran Situs Geologi (Geosite) dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hidup, sosial budaya, dan pariwisata;
- pemanfaatan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiuersity), Keanekaragaman Hayati (Biodiuersity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) secara berkelanjutan;
- pembangunan sistem pengawasan dan pengamanan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
- pelaksanaan program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
- pengembangan pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
- pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif;
- pelestarian sosial budaya;
- pengembangan destinasi pariwisata;
- pembangunan kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata;
- penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara 1ain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Geopark;
- pengembangan kelembagaan Geopark meliputi pengembangan sumber daya manusia, struktur pengelola, dan manajemen pengelolaan;
- promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
- pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark Nasional, regional dan global; dan
- penyusunan laporan secara berkala.
Untuk lebih jelasnya mengenai Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Silahkan Download Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment