Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian;
Berdasarkan Pasal 1 Tahun 2019, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.
Sedangkan ketentuan dari pasal 2 Tahun 2019, menyatakan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:
a) seleksi administrasi;
b) seleksi kompetensi; dan
c) seleksi wawancara.
Jumlah Soal Perbobot Nilai Seleksi KOmpetensi PPPK
Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:- kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
- wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK
Berdasarkan ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ?Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:
- Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
- Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
Berdasarkan Pasal 9 Tahun 2019, bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Permenpan Nomor 4 Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment