Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019.
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Menurut Pasal 3 Nomor 3 Tahun 2019
Pasal 4 : BOS Reguler Tahun 2019 menyatakan bahwa :
1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah;
2. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya;
3. Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Menurut Pasal 5 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menurut pasal 6 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 menyatakan bahwa:
- BOS Reguler yang diterima Sekolah digunakan menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah;
- Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menurut Pasal 7 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
01. Triwulan I dan semester I
- Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
- Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
- Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
02. Triwulan II
- Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
- Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
03. Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
- Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
- Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
- Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
01. penyaluran tiap triwulan
- triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
- triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
- triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
- triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
- semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
- semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
- Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
- Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
- Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
- 2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
- 3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
- 4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
- Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
- Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
- Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
- Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Juknis BOS Reguler Tahun 2019 yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 adalah bahwa semua proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan mekanisme PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah.
Dalam lampiran Permendikbud No 3 Tahun 2019 ditegaskan Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a) kepala Sekolah;
b) Bendahara BOS Reguler;
c) tenaga administrasi Sekolah; dan
d) guru.
Beberapa ketentuan mekanisme PBJ (Pengadaaan Barang Jasa) Sekolah, antara lain:
- kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
- Kepala Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
- 1) kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- 2) kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
- 3) kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
- 4) kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
- PBJ Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1) kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- 2) kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
- 3) kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
- 4) Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
- Harus melakukan Serah terima PBJ Sekolah sesuai ketentuan.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Juknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Juknis Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment