Info Kemenag Tentang Laporan Kinerja (LKJ) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2018
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Surat pemberitahuan dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang Laporan Kinerja (LKJ) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2018.
Laporan Kinerja Tahun 2018 ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Dalam Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menjabarkan capaian kinerja Tahun 2018 yang diukur berdasarkan indikator kinerja dan target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2018.
Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Tahun 2018. Diharapkan dapat memberi manfaat yang optimal dan peningkatan kinerja organisasi di masa yang akan datang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Pasal 6, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal menyelenggarakan dua program yang harus dilaksanakan yaitu Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Kementerian Agama, dan Kerukunan Umat Beragama.
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Agama;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Untuk informasi lebih jelasnya Silahkan Download Laporan Kinerja (LKJ) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Laporan Kinerja (LKJ) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment