Daftar Nama Provinsi dan Kabupen/Kota Yang Akan Membuka Pendaftaran PPPK Tahun 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Daftar Nama Provinsi dan Kabupen/Kota Yang Akan Membuka Pendaftaran PPPK Tahun 2019.
Permenpan RB No. 2 Tahun 2019 tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perlu anda ketahui bahwa Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian. Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Jabatan Kualifikasi Pendidikan
- Jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.
- Jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
- Jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
- Jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.
- Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Namun dalam pelaksanaan Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 tidak semua daerah melaksanakan rekrutmen PPPK (P3K ) dengan alasan karena keterbatasan dana untuk penggajian PPPK (P3K).
Sebagaimana diketahui berdasasrkan Pasal 101 ayat 3 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa “Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah”
Jadi menurut Admin yang sangat sedikit mengerti tentang hukum, jangan salahkan kebijakan pemerintah (baik itu Menpan, Menkeu maupun BKN) tentang Ketentuan Penggajian PPPK di Instansi Daerah yang harus dibayar oleh APBD, selama Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN belum direvisi. Yang harus anda ketahui bahwa melanggar UU akan berakibat fatal bagi pemerintahan.
Silahkan Download Daftar Nama Provinsi dan Kabupen/Kota Yang Akan Membuka Pendaftaran PPPK Tahun 2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Daftar Nama Provinsi dan Kabupen/Kota Yang Akan Membuka Pendaftaran PPPK Tahun 2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment