Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
01. Bab I Ketentuan Umum
02. Bab II Tata Cara PPDB
- Bagian Kesatu : Pelaksanaan
- Bagaian Kedua : Persyaratan
- Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
- Bagian Keempat : Seleksi PPDB
- Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
- Bagian Keenam : Biaya
04. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
05. Bab V Sanksi
06. Bab VI Ketentuan Peralihan
07. Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment