Surat Edaran Nomor 36558/SJ/BJI/12/2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Kementerian Agama
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai surat edaran dari Kemenag Nomor : 36558/SJ/BJI/12/2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Kementerian Agama.
- Pengelola kepegawaian pada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama wajib melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di masing-masing lingkungan Satuan Kerjanya;
- Pengukuran indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan dengan menggunakan aplikasi online di alamat website http.//ip-jasn.bkn.go.id. dengan nama pengguna: kemenag dan password: 3012;
- Pejabat Pembina Kepegawaian Satuan Kerja eselon II, agar menyampaikan surat tertulis yang menyatakan bahwa data yang diinput pada aplikasi adalah valid dan telah diperiksa sesuai kondisi yang sebenanya yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Kepegawaian, untuk diteruskan ke Deputi Bidang Pembinaan manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat mcnghubungi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui email penghargaan.ropeg@gmail.com, Karnudin (081287733703), Sugeng Riyanto (081340179849).
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download SE Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Kementerian Agama Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Surat Edaran Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Kementerian Agama
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment