Info MenPAN RB: Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Akan di Buka Mulai Bulan Januari 2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Akan di Buka Mulai Bulan Januari 2019.
Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memastikan akan menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS. Pelaksanaan Pendaftaran ASN PPPK (P3K) ini akan dilakukan pada bulan Januari 2019.
"Nanti bulan Januari 2019 akan dibuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),"
kata Syafruddin di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, sebagaimana dirilis detik.com tanggal 20 Desember 2018.
Syafruddin menjelaskan jika PPPK ini dibuka dengan dua gelombang. Gelombang pertama yakni formasi guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian hingga infrastruktur.
"Formasinya gelombang pertama itu guru honorer tenaga kesehatan, kemudian penyuluh pertanian itu dulu terus infrastruktur dan lain-lainnya," jelasnya.
"Nanti gelombang kedua formasi lain jadi kita pecah dua biar cepat selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Syafruddin mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan regulasi itu dibuat untuk kepentingan guru honorer.
Syarat Pendaftaran PPPK (P3K)
Lalu apa saja syarat mengikuti Pendaftaran PPPK (PPPK) di Tahun 2019 yang akan datang, mengacu pada pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 syarat PPPK adalah sebagai berikut:- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Untuk lebih jelasnya Silahkan baca : PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK
Selain itu sesuai Pasal 17 PP Nomor 49 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
a) seleksi administrasi; dan
b) seleksi kompetensi.
Adapun yang dimaksud Seleksi administrasi adalah proses untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Sedangkan Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas:
a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Berdasarkan uraian di atas Seleksi PPPK untuk Jabatan Guru diprediksi soal tes akan sama dengan Soal UKG atau mirip dengan soal Tes SKB CPNS Guru.
Jadi mengacu pada pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Tes Seleksi PPPK guru akan sama dengan Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) atau soal Tes SKB CPNS Guru.
Bagi Bapak/Ibu yang sudah pernah mengikuti UKG, Pretes PPG, SKB dan lainnya tentu seleksi seperti ini tidak asing lagi dan mudah-mudah dapat lulus.
Ingat Kelulusan PPPK tidak ada pasing grade ya, yang ada hanyalah peringat.
Jadi peringkat yang sesuai dengan kuota Insya Allah akan lulus. Semoga berhasil.
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment