Pengumuman BKN Tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus SKD dan Dapat Mengikuti SKB CPNS Tahun 2018/2019
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Pengumuman BKN
dengan nomor 07/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 Tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus SKD dan Dapat Mengikuti SKB CPNS Tahun 2018/2019.
I. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
II. Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:
- A. Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;
- B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;
- C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.
III. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau
- Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.
IV. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Nomor III.
V. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD jenis formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
VI. Peserta SKD kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka peserta kelompok kedua berhak mengisi alokasi formasi yang kosong paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama dalam jenis, nama jabatan dan lokasi formasi yang sama;
- Peserta SKB kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
VII. Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 terdiri dari
A. Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan menggunakan CAT (Computer Assisted Test);
B. Psikometri; dan
C. Wawancara.
VIII. Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang:
LOKASI | LOKASI TES | TANGGAL TES |
---|---|---|
Kantor BKN Pusat Jakarta | Ruang CAT Kantor Pusat BKN Jakarta Jl. Letjend Sutoyo No.12, Cililitan, Jakarta Timur | 5 – 6 Desember 2018 pukul 08.00 WIB - selesai |
Kantor Regional I BKN Yogyakarta | Ruang CAT Kantor Regional I BKN Yogyakarta Jl. Magelang Km. 7,5 Yogyakarta | 8 - 11 Desember 2018 pukul 08.00 WIB - selesai |
Kantor Regional II BKN Surabaya | Ruang CAT Kantor Regional II BKN Surabaya Jl. Letjend.S.Parman No.6 Waru, Sidoarjo | 8 – 10 Desember 2018 pukul 08.00 WIB - selesai |
Kantor Regional III BKN Bandung | Ruang CAT Kantor Regional III BKN Bandung Jl. Surapati No.10, Bandung | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WIB - selesai |
Kantor Regional IV BKN Makassar | Ruang CAT Kantor Regional IV BKN Makassar Jl. Pacerakkang No.3 Km. 14 Daya, Makassar | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WITA - selesai |
Kantor Regional VI BKN Medan | Ruang CAT Kantor Regional VI BKN Medan Jl. T.B. Simatupang No. 124 Pinang Baris, Sunggal, Medan | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WIB - selesai |
Kantor Regional VII BKN Palembang | Ruang CAT Kantor Regional VII BKN Palembang Jl. Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu 1, Palembang | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WIB - selesai |
Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin | Ruang CAT Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Jl. Bhayangkara No. 1 Simpang IV Sei Besar, Banjar Baru | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WITA - selesai |
Kantor Regional IX BKN Jayapura | Ruang CAT Kantor Regional IX BKN Jayapura Jl. Baru No. 100/B Kotaraja, Jayapura | 10 - 12 Desember 2018 pukul 08.00 WIT - selesai |
Kantor Regional X BKN Denpasar | Ruang CAT Kantor Regional X BKN Denpasar Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Pedungan, Denpasar | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WITA - selesai |
Kantor Regional XI BKN Manado | Ruang CAT Kantor Regional XI BKN Denpasar Jl. A.A. Maramis Km. 8 Kel. Paniki Bawah Kec. Mapanget, Kota Manado | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WITA - selesai |
Kantor Regional XII BKN Pekanbaru | Ruang CAT Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 (Kulim), Pekanbaru | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WIB - selesai |
Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh | Ruang CAT Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh Jl. Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WIB - selesai |
Kantor Regional XIV BKN Manokwari | Ruang CAT Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara BKN Sorong Jl. Pemda Distrik Aimas, Distrik Aimas Km. 24 Kabupaten Sorong | 8 - 10 Desember 2018 pukul 08.00 WIT - selesai |
IX. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
- Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
- Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
- Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
- Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
- Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
- Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
- Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
A. Kewajiban bagi peserta:
- Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam;
- Duduk pada tempat yang ditentukan;
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
B. Larangan bagi peserta:
- Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
- Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan ballpoint;
- Membawa makanan dan minuman;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Merokok dalam ruangan tes.
C. Sanksi bagi peserta:
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
- Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
XI. Lain-lain:
- Bagi peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu pelaksanaan seleksi yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018.
- Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang CPNS BKN Tahun 2018 berdasarkan lokasi ujian yang telah dipilih pada saat mendaftar melalui SSCN.
- Bagi para peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa dan memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di dalam lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyerahkannya pada saat pelaksanaan sesi wawancara (Daftar Riwayat Hidup terlampir).
- Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan KTP/Surat Keterangan Perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi dan/ atau Paspor.
- Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 dapat dilihat di laman http://www.bkn.go.id serta di media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://twitter.com/BKNgoid atau di https://facebook.com/BKNgoid
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Pengumuman BKN tentang Jadwal SKB CPNS Tahun 2018/2019 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Pengumuman BKN Tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus SKD dan Dapat Mengikuti SKB CPNS Tahun 2018/2019
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment