Download Buku Pedoman Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Edisi 2018
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Buku pedoman yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Serta Direktorat PembinaanTenaga Kependidikan tentang Buku Pedoman Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Edisi 2018
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016, pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus.
Oleh karena itu, guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 dan Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1/SE/XII/2016 dan memperoleh STTPP yang diterbitkan oleh LP2KS atau instansi pelatihan/lembaga pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina menerbitkan “Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah” sebagai implementasi dari Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Pengawas Sekolah.
Pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Pedoman Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Edisi 2018 Berikut ini
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pengawas Sekolah agar mampu menjalankan tugas pokoknya secara profesional. Kompetensi Pengawas sekolah meliputi
- kompetensi kepribadian;
- kompetensi supervisi manajerial;
- kompetensi supervisi akademik;
- kompetensi evaluasi pendidikan;
- kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
- Kompetensi sosial.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah merupakan diklat yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017. Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Pengusulan Peserta Diklat
Calon peserta diklat diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada LPPKS atau LPD dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Calon peserta diklat yang dapat diusulkan untuk mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016.
2. Pemanggilan Peserta
Pemanggilan peserta dilaksanakan oleh LPPKS atau LPD berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan pertimbangan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
3. Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dengan pola tatap muka dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Waktu dan tempat Pelaksanaan
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan pola 71 (tujuh puluh satu) JP (45 menit per JP).
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan di tempat diklat yang memenuhi persyaratan Diklat tatap muka. Fasilitas ruang belajar dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain:
1) Ruang belajar yang memadai untuk 30 orang;
2) Media pembelajaran, antara lain LCD projector, laptop, whiteboard, flipchart, papan flanel dan sebagainya; dan
3) Fasilitas penunjang lain dan sistem ventilasi ruangan yang higienis.
b. Peserta
Peserta Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016.
c. Kelulusan
Pengawas Sekolah yang telah mengikuti seluruh rangkaian Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d. Biaya
Penyelenggaraan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dibiayai oleh Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Demikianlah artikel tentang :
Download Buku Pedoman Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Edisi 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment