Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan nomor 074/D5.4//KU/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018.
Tujuan Bantuan Peralatan Pendidikan merupakan upaya dalam:
1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK;
2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, tugas dan tanggung jawab didalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK dapat diuraikan sebagai berikut:A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Peralatan Pendidikan SMK akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan SMK;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
B. Tugas Dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Peralatan Pendidikan SMK;
- Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
- Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
- Menetapkan penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
- Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan;
- Mengatur tata cara penyaluran dana;
- Melaksanakan supervisi (apabila diperlukan);
2. Dinas Pendidikan Provinsi
- Mensosialisasikan program bantuan Peralatan Pendidikan SMK dari Direktorat Pembinaan SMK ke SMK yang berada di bawah binaannya;
- Mengetahui proposal bantuan Peralatan Pendidikan SMK yang diusulkan SMK;
- Mengetahui surat perjanjian kerjasama pemberian bantuan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Sarana Prasarana Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK sesuai dengan ketentuan;
- Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan ketika Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK;
- Menandatangani Berita Serah Terima Aset dan melakukan pencatatan serah terima aset hasil Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Negeri; dan mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Swasta.
- Dinas Pendidikan Provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah untuk penandatanganan surat tugas, lembar pengesahan, surat perjanjian kerjasama dan berita acara serah terima aset, dibuktikan dengan surat pernyataan dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK sebelum kegiatan bimbingan teknis.
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
SMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK berkewajiban:
- Membentuk Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
- Membentuk Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan;
- Memasukkan data ke dalam aplikasi Takola SMK;
- Mengunggah dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK ke dalam aplikasi Takola SMK;
- Menyampaikan dokumen persyaratan Bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK pada saat bimbingan teknis;
- Membuat daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhan (jenis, jumlah, dan spesifikasi;
- Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Sarana Prasarana Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Membuat Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
- Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
- Melaksanakan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK sesuai Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Melakukan entry data hasil pelaksanaan bantuan pengadaan peralatan pendidikan SMK disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK melalui aplikasi Takola SMK;
- Melakukan Serah Terima Aset kepada Dinas Pendidikan Provinsi (bagi SMK Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) sesuai peraturan perundangan.
4. Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Pejabat pengadaan Bertanggungjawab melaksanakan pengadaan peralatan sesuai kebutuhan.
5. Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan
1) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan;
2) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari dan/atau Penyedia;
3) Membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pengadaan Peralatan Kepada Kepala Sekolah.
Untuk lebih lengkapnya Silahkan Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment