Menteri PANRB Beri Harapan Baru Untuk Para Peserta CPNS Tahun 2018 Yang Tidak Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Haraoan terbaru yang di keluarkan oleh Menteri PANRB untuk para peserta CPNS yang tidak berhasil lolos SKD Tahun 2018.
Jumlah peserta yang lulus tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 baru sebesar 10 persen. Kecilnya angka tersebut mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk merancang aturan baru antara passing grade atau perangkingan.
Seperti yang kita ketahui dari laman resmi Setkab, Rabu (14/11/2018), Menteri PANRB Syafruddin menyebut peraturan sedang disusun untuk selanjutnya diharapkan bisa ditandatangani minggu depan.
Sebagai informasi, pengumuman puncak peserta lolos SKD adalah tanggal 18 November 2018. Kebijakan baru ini pun memberikan harapan bagi yang tak lolos passing grade.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.
Menurut Syafruddin, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.
Ini bisa tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik.
“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelas Syafruddin.
Untuk Yang Lolos Tidak Akan Tergeser
Pihak Kementerian PANRB turut mempertegas bawah untuk peserta yang sudah lulus SKD akan dijamin status kelulusannya tidak akan tergeser oleh aturan baru.
Ombudsman juga sudah diajak terlibat dan menyatakan aturan baru ini (diskresi) tidak melanggar Peraturan Menteri PAN RB 36 dan 37 tentang CPNS.
“Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment