Surat Edaran BKN Tentang Syarat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendapatkan Hak Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja 10 Tahun
Berikut ini Isi Surat Edaran tersebut adalah bahwa
Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyaampaikan, bahwa
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk dalam masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran BKN Tentang Syarat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendapatkan Hak Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja 10 Tahun Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Surat Edaran BKN Tentang Syarat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendapatkan Hak Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja 10 Tahun
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment