Download Surat Edaran Kemendikbud Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dalam Bab II, Pasal 2 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diatur bahwa Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-I) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Balk” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
k. memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 8 ayat (9).
Oleh karena persyaratan untuk pengangkatan Kepala Sekolah ini sudah cukup jelas, diminta agar Pemerintah Daerah dapat mentaati ketentuan ini. Pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas dapat mengakibatkan tidak syahnya untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah. yang akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor, penerbitan ijazah dan tidak berhak atas tunjangan kepala sekolah.
Adapun untuk pemenuhan kepemilikan Surat Tanda Tarnat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah bagi Kepala Sekolah yang sudah menduduki jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XI Ketentuan Peralihan Pasal 21 ayat (e): Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah”. Pelatihan penguatan kepala sekolah diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun sejak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diundangkan.
Untuk lebih lengkapnya Silahkan Download Surat Edaran Kemendikbud Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment