Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan nomor 24 Tahun 2018 tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2018 menimbang bahwa untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menindaklanjuti hasil audit.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2009 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk lebih lengkapnya Silahkan Download Peraturan Mendikbud Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Berikut ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Unit Kerja adalah unit utama setingkat eselon 1 di lingkungan Kementerian.
3. Satuan Kerja adalah unit setingkat eselon 2, eselon 3, atau eselon 4 di lingkungan Kementerian, instansi pemerintah daerah tingkat provinsi/instansi pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, atau satuan pendidikan yang menerima dana dari anggaran Kementerian.
4. Pihak Lain adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang menerima dana dari anggaran Kementerian.
5. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian.
6. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
7. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan data/informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
8. Audit Khusus adalah Audit dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
9. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah hasil akhir Audit yang berisi rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh Unit Kerja atau Satuan Kerja yang diaudit .
10. LHA Umum adalah hasil akhir Audit dalam rangka pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
11. LHA Khusus adalah hasil akhir Audit Khusus yang dilakukan oleh inspektorat investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
12. Auditor adalah pejabat pada Inspektorat Jenderal yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang di Kementerian.
13. Tindak Lanjut Hasil Audit adalah kegiatan, jawaban, dan/atau penjelasan yang dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, dan Pihak Lain yang diaudit untuk melaksanakan rekomendasi hasil audit.
14. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikianlah artikel tentang :
Peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018
Peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2018 menimbang bahwa untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menindaklanjuti hasil audit.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2009 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk lebih lengkapnya Silahkan Download Peraturan Mendikbud Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Berikut ini
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MEKANISME TINDAK LANJUT HASIL AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Unit Kerja adalah unit utama setingkat eselon 1 di lingkungan Kementerian.
3. Satuan Kerja adalah unit setingkat eselon 2, eselon 3, atau eselon 4 di lingkungan Kementerian, instansi pemerintah daerah tingkat provinsi/instansi pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, atau satuan pendidikan yang menerima dana dari anggaran Kementerian.
4. Pihak Lain adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang menerima dana dari anggaran Kementerian.
5. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian.
6. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
7. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan data/informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
8. Audit Khusus adalah Audit dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
9. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah hasil akhir Audit yang berisi rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh Unit Kerja atau Satuan Kerja yang diaudit .
10. LHA Umum adalah hasil akhir Audit dalam rangka pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
11. LHA Khusus adalah hasil akhir Audit Khusus yang dilakukan oleh inspektorat investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
12. Auditor adalah pejabat pada Inspektorat Jenderal yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang di Kementerian.
13. Tindak Lanjut Hasil Audit adalah kegiatan, jawaban, dan/atau penjelasan yang dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, dan Pihak Lain yang diaudit untuk melaksanakan rekomendasi hasil audit.
14. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikianlah artikel tentang :
Download Peraturan Mendikbud Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment