Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai surat edaran yang di keluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor 336 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M.
Penetapan Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibdah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Sehubungan telah ditetapkannya surat edaran dari Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan repormasi birokrasi mengenai penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama islam, maka jam kerja pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diatur sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja yaitu
a. Hari Senin s/d Kamis ===>> Pukul : 08.00-15.00
- Waktu Istirahat ===>> Pukul : 12.00-12.30
b. Hari Jum'at ===>> Pukul : 08.00-15.30
- Waktu Istirahat ===>> Pukul : 11.30-12.30
2. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enah hari kerja yaitu :
a. Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu ===>> Pukul : 08.00-14.00
- Waktu Istirahat ===>> Pukul : 12.00-12.30
b. Hari Jum'at ===>> Pukul : 08.00-14.30
- Waktu Istirahat ===>> Pukul : 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja dibagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan adalah 32.50 jam per minggu
4. ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download pada link Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Surat Edaran Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M
Penetapan Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibdah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Sehubungan telah ditetapkannya surat edaran dari Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan repormasi birokrasi mengenai penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama islam, maka jam kerja pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diatur sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja yaitu
a. Hari Senin s/d Kamis ===>> Pukul : 08.00-15.00
- Waktu Istirahat ===>> Pukul : 12.00-12.30
b. Hari Jum'at ===>> Pukul : 08.00-15.30
- Waktu Istirahat ===>> Pukul : 11.30-12.30
2. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enah hari kerja yaitu :
a. Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu ===>> Pukul : 08.00-14.00
- Waktu Istirahat ===>> Pukul : 12.00-12.30
b. Hari Jum'at ===>> Pukul : 08.00-14.30
- Waktu Istirahat ===>> Pukul : 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja dibagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan adalah 32.50 jam per minggu
4. ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download pada link Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Surat Edaran Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment