Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan dari Kementerian Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Anggotan Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2018.
Juknis Pemberian THR Kepada Para Pegawai PNS Tahun 2018. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
Mengingat bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6208);
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Juknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Anggotan Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 Berikut ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan W akil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim adhoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua clan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negen yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa clan Berkuasa Penuh;
1. gubernur clan wakil gubernur;
m. bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda/ duda/ anak dari penenma pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, clan huruf d; clan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan ke bangsaan / kemerdekaan;
d. penenma tunjangan janda/ duda dari penenma tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penenma tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
f. penenma tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/ Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit Tl\I/ Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai deng2.n kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. penenma tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
J. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
Demikianlah artikel tentang :
Download Juknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Anggotan Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2018
Juknis Pemberian THR Kepada Para Pegawai PNS Tahun 2018. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
Mengingat bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6208);
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Juknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Anggotan Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 Berikut ini
Berikut ini ulasan mengenai Juknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Anggotan Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN TUNJANGAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan W akil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim adhoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua clan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negen yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa clan Berkuasa Penuh;
1. gubernur clan wakil gubernur;
m. bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda/ duda/ anak dari penenma pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, clan huruf d; clan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan ke bangsaan / kemerdekaan;
d. penenma tunjangan janda/ duda dari penenma tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penenma tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
f. penenma tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/ Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit Tl\I/ Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai deng2.n kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. penenma tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
J. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
Demikianlah artikel tentang :
Download Juknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Anggotan Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment