Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan dari Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018.
PMK Nomor 53/PMK.05/2018. menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstn:ktural, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/ 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negen sipil pada lembaga nonstruktural, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/ 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Download Juknis Tentang Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 Berikut ini
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah artikel tentang :
Download Juknis Tentang Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018
PMK Nomor 53/PMK.05/2018. menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstn:ktural, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/ 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negen sipil pada lembaga nonstruktural, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/ 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Download Juknis Tentang Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 Berikut ini
Berikut ini ulasan mengenai Juknis Tentang Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.05/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah artikel tentang :
Download Juknis Tentang Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ke 13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment