Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Mentrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Oprasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum menganai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada satuan pendidikan.
1. Tujuan DAK Fisik Pendidikan
Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.
2. Sasaran DAK Fisik Pendidikan
Sasaran adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana pendidikan.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 ini terdiri atas beberapa lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang harus diunduh menjadi satu kesatuan yakni :
Silahkan Download Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Oprasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Download Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Oprasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum menganai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada satuan pendidikan.
1. Tujuan DAK Fisik Pendidikan
Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.
2. Sasaran DAK Fisik Pendidikan
Sasaran adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana pendidikan.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 ini terdiri atas beberapa lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang harus diunduh menjadi satu kesatuan yakni :
- Lampiran I Pendahuluan atau Umum
- Lampiran II Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
- Lampiran III Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Lampiran IV Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Lampiran V Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Lampiran VI Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Luar Biasa
- Lampiran VII Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar
Silahkan Download Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Oprasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 Berikut ini
Demikianlah artikel tentang :
Download Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Oprasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment