Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor 141 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama.
Untuk melaksanakan program sertifikasi guru pada Kementerian Agama, perlu dibentuk kelompok kerja program sertifikasi guru. Mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja program sertifikasi guru. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama.
Silahkan Download Peraturan Menteri Agama RI tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru Pada Kementrian Tahun 2018 Berikut ini
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang S tandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) se bagaimana telah bebera pa kali • diu bah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5016).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 ten tang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684).
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851).
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101).
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066).
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495).
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S 1) Kependidikan bagi Guru dalam J abatan.
16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107 /U/2001 tentang Penyelenggaraan Program
Pendidikan Tinggi Jarak Jauh.
17. Keputusan Menteri Agama Nomor 179 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana Strata Satu (S 1) bagi Guru Raudhatul Athfal, Guru Madrasah, dan Guru Pendidikan Agama Islam melalui Dual Mode System.
18. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT /2016 ten tang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
19. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 101/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru Agama dalam Jabatan melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
Berikut Merupakan Susunan Personalia Pokja Program Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama
Demikianlah artikel tentang :
Peraturan Menteri Agama RI tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru Pada Kementrian Tahun 2018
Untuk melaksanakan program sertifikasi guru pada Kementerian Agama, perlu dibentuk kelompok kerja program sertifikasi guru. Mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja program sertifikasi guru. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama.
Silahkan Download Peraturan Menteri Agama RI tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru Pada Kementrian Tahun 2018 Berikut ini
Berikut ini kutipan dari Kementrian Gama RI Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Pokja Program Sertifikasi Guru Pada Kementerian
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang S tandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) se bagaimana telah bebera pa kali • diu bah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5016).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 ten tang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684).
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851).
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101).
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066).
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495).
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S 1) Kependidikan bagi Guru dalam J abatan.
16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107 /U/2001 tentang Penyelenggaraan Program
Pendidikan Tinggi Jarak Jauh.
17. Keputusan Menteri Agama Nomor 179 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana Strata Satu (S 1) bagi Guru Raudhatul Athfal, Guru Madrasah, dan Guru Pendidikan Agama Islam melalui Dual Mode System.
18. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT /2016 ten tang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
19. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 101/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru Agama dalam Jabatan melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
Berikut Merupakan Susunan Personalia Pokja Program Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama
NO. | NAMA | JABATAN | JABATAN DALAM POKJA |
---|---|---|---|
1. | Prof.Dr.H. NurSyam, M.Si | Sekretaris Jenderal | Pengarah |
2. | Prof.Dr.PhilKamaruddin Amin, M.A | Dirjen Pendidikan Islam | Pengarah |
3. | Prof.Dr.ThomasPentury, M.Si | Dirjen Bimas Kristen | Pengarah |
4. | Drs. Eusabius Binsasi | Dirjen Bimas Katolik | Pengarah |
5. | Prof.Drs. IKetut Widnya. M.A., M.Phil.,Ph.D. | Dirjen Bimas Hindu | Pengarah |
6. | Caliadi, S.H.,M.H | Dirjen Bimas Budha | Pengarah |
7. | Prof.Dr.H. Suyitno, M.Ag | Direktur GTK Madrasah | Ketua |
8. | Dr.H. KidupSupriyadi, M.Pd | Kasubdit Bina GTK MI/MTs | WakilKetua |
9. | H. MustafaFahrni, S.Pd., M.Ed | Kepala Seksi Bina GuruMI/MTs | Sekretaris |
10. | H. M. Sidik Sisdiyanto,S.Ag | Kasubbag TU Dit. GTK Madras ah | WakilSekretaris |
11. | Prof.Dr.H. DedeRosyada, M.A | Rektor UIN SyarifHidayatullah Jakarta | Anggota |
12. | Prof.Dr.AbdulHaris, M.Ag | Rektor UIN Maulana MalikIbrahim Malang | Anggota |
13. | Prof.Drs. Yudian Wahyudi,M.A., Ph.D | Rektor UIN Sunan KalijagaYogyakarta | Anggota |
14. | Prof.Dr.H. AchmadGunaryo, M.Soc.,Sc | Kepala Biro Hukum clan KLN | Anggota |
15. | Prof.Dr. Moh. Isham,M.A | Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam | Anggota |
16. | Prof.Dr.M. Arskal Salim GP,M.Ag | Direktur Pendidikan TinggiKeagamaanIslam | Anggota |
17. | Dr.H. Imam Safei,M.Pd | DirekturPend. Agama Islam | Anggota |
18. | Dr.Pontus Sitorus,S, PAK., M.Si | DirekturPend. AgamaKristen | Anggota |
19. | Fransiskus Endang,S.H., M.M | DirekturPend. AgamaKatolik | Anggota |
20. | Drs.IdaBagus GedeSubawa, M.Si | DirekturPend. Agama Hindu | Anggota |
21. | Drs. Supriadi, M.Pd | DirekturPend. AgamaBuddha | Anggota |
22. | Dra. Hj. SitiSakdiyah, M.Pd | KasubditBinaGTK RA | Anggota |
23. | H. Kastolan, M.Si | KasubditBinaGTK MA/MAK | Anggota |
24. | Drs. H. Nurul Huda, M.Ag | Kasubditpada Dit. PendidikanAgama Islam | Anggota |
25. | MeliusLahagu,S.Pak, M.Si | Kasubditpada Ditjen BimasKristen | Anggota |
26. | Dr. AlomaSarumaha,M.A., M.Si | Kasubditpada Ditjen BimasKatolik | Anggota |
27. | Dra. Desak Putu SriAstiti, M.M | Kasubditpada Ditjen BimasHindu | Anggota |
28. | M. Munir, M.Ag | KabagOrganisasi, Kepegawaian,danHukum DitjenPendis | Anggota |
29. | Drs. H.AcengAbdulAziz, M.Ag | KabagKeuangan DitjenPendis | Anggota |
30. | Ridwan, M.Pd.I | Ka bagPerencanaanDitj enPen dis | Anggota |
31. | ImamSyaukani, S.Ag., M.H | KabagPerancangan Peraturan danKeputusan Menteri danDokumentasi BiroHukum danKLN | Anggota |
32. | Prof.Dr.H. Ahmad ThibRaya, M.A | UIN SyarifHidayatullahJakarta | Anggota |
33, | Prof.Dr.Ali Mudhofir, M.A | UIN Sunan AmpelSurabaya | Anggota |
34. | Dr.Arifi | UIN Sunan KalijagaYogyakarta | Anggota |
35. | Dr.H. AgusMaimun, M.Pd | UIN MaulanaMalikIbrahimMalang | Anggota |
36. | Arif Nugraha, S.Kom | JFUpada Dit.Guru clan Tenaga Kependidikan Madrasah | Anggota |
37. | AbdulahHanif, S.Ag | KasubbagTU Dit.PendidikanTingiKeagamaanIslam | Anggota |
38. | Drs. H. Nasri, M.M | KasubbagTU Dit. PendidikanAgama Islam | Anggota |
39. | Pandhit Amanvijaya,S.Ag.,M.M., M.Pd.B | Kasipada Ditjen BimasBuddha | Anggota |
Demikianlah artikel tentang :
Peraturan Menteri Agama RI tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru Pada Kementrian Tahun 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment