Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blanko IjazahPada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Pedoman Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK serta Sederajat TP 2017/2018 Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu diatur mengenai bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah.
Untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahu n Pelajaran 2017/2018.
Silahkan Download Pedoman Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK serta Sederajat TP 2017/2018 Berikut ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :
3. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
Demikianlah artikel tentang :
Perka Balitbang Kemendikbud Nomor 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blanko IjazahPada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018
Pedoman Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK serta Sederajat TP 2017/2018 Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu diatur mengenai bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah.
Untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahu n Pelajaran 2017/2018.
Silahkan Download Pedoman Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK serta Sederajat TP 2017/2018 Berikut ini
Berikut ini ulasan mengenai Pedoman Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK serta Sederajat TP 2017/2018
PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB).
- Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
1. Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :
- Spesifikasi kertas; dan
- Spesifikasi bingkai.
- Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
- Ukuran : 21 cm X 29,7 cm;
- Berat : 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2;
- Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi ±10 mikrometer;
- Opasitas : 90% (minimum);
- Kecerahan : 80% dengan toleransi ±2% (brightness);
- Bahan : pulp kayu kimia 100%;
- Warna : putih;
- Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar; dan
- Minutering
- - berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jik a disinar i dengan sinar ultraviolet.
- - berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
3. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
- berbentuk persegi panjang vertikal;
- lebar 1,5 c m dengan jara k 1 cm dar i tepi kertas;
- berbentuk ornamen;
- kombinas i warna :
- 1) merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untu k SD/SPK , SDLB , dan Paket A;
- 2) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untu k SMP/SPK, SMPLB , dan Paket B ;
- 3) abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untu k SMA/SPK, SMALB , dan Paket C; dan
- 4) Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C)untuk SMK.
Demikianlah artikel tentang :
Pedoman Blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK serta Sederajat TP 2017/2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment