Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai surat keputusan yang di keluarkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan nomor 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2018.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M.
Silahkan Download Kepres RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Berikut ini
Besaran BPIH se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).
Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergurtakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah artikel tentang :
Download Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M.
Silahkan Download Kepres RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Berikut ini
Berikut ini kutipan isi dari Kepres RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jemaah Haji sebagai berikut:
No | Embarkasi | Besaran (Rp) |
---|---|---|
1 | Embarkasi Aceh | 31.090.010,00 |
2 | Embarkasi Medan | 3 l .840.375,00 |
3 | Embarkasi Batam | 32.456.450,00 |
4 | Embarkasi Padang | 33.068.245,00 |
5 | Embarkasi Palembang | 33.529.675,00 |
6 | Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) | 34.532.190,00 |
7 | Embarkasi Jakarta (Bekasi) | 34.532.190,00 |
8 | Embarkasi Solo | 35.933.275,00 |
9 | Embarkasi Surabaya | 36.091.845,00 |
10 | Embarkasi Banjarmasin | 38.157.084 ,00 |
11 | Embarkasi Balikpapan | 38.525.445,00 |
12 | Embarkasi Makassar | 39.507.741,00 |
13 | Embarkasi Lombok | 38.798.305,00 |
Menetapkan besaran BPIH Tahun 1439H/ 2018M bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebagai berikut:
No | Embarkasi | Besaran (Rp) |
---|---|---|
1 | Embarkasi Aceh | 58. 796.855,00 |
2 | Embarkasi Medan | 59.547.220,00 |
3 | Embarkasi Batam | 60.163.295,00 |
4 | Embarkasi Padang | 60.775.090,00 |
5 | Embarkasi Palembang | 61.236.520,00 |
6 | Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) | 62.239.035,00 |
7 | Embarkasi Jakarta (Bekasi) | 62.239.035,00 |
8 | Embarkasi Solo | 63.640.120,00 |
9 | Embarkasi Surabaya | 63.798.690,00 |
10 | Embarkasi Banjarmasin | 65.863.929,00 |
11 | Embarkasi Balikpapan | 66.232.290,00 |
12 | Embarkasi Makassar | 67.214.586,00 |
13 | Embarkasi Lombok | 66.505.150,00 |
Besaran BPIH se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).
Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergurtakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah artikel tentang :
Download Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment