Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Dengan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Idiologi Pancasila.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, sebagaimana ditetapkan melaiui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideotogi Pancasila melalui program yang disusun secara terencana, sistematis, dan terpadu sehingga menjadi panduan bagi selumh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia;
Bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya sehingga menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dapat efektif menjalankan tugas dan fungsinya;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2077 tentang Unit Keda Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Silahkan Download Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Idiologi Pancasila Berikut ini
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BPIP.
3. Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
4. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
5. Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
BAB II
KEDUDUKAN
01. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
02. BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
03. BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala.
Demikianlah artikel tentang :
Download Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Idiologi Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, sebagaimana ditetapkan melaiui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideotogi Pancasila melalui program yang disusun secara terencana, sistematis, dan terpadu sehingga menjadi panduan bagi selumh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia;
Bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya sehingga menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dapat efektif menjalankan tugas dan fungsinya;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2077 tentang Unit Keda Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Silahkan Download Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Idiologi Pancasila Berikut ini
Berikut ini kutipan dari Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Idiologi Pancasila
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BPIP.
3. Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
4. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
5. Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
BAB II
KEDUDUKAN
01. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
02. BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
03. BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala.
Demikianlah artikel tentang :
Download Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Idiologi Pancasila
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment