Ilmuguru.org - untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termasuk dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.
Pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20Og tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undang - undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Umum Aiggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerah]dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serintak.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum.
Silahkan Download Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (PEMILU) Berikut ini
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
3. Presiden dan Wakil presiden adalah presiden dan Wakil lesidgn sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Penyakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DpR adalah Dewan Perwakilan naryat setagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Dewan Penrrakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwakilan Dewan naryat Daerah propinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Info lengkap bisa anda dapatka melalui link download di atas. Demikianlah artikel tentang :
Download Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (PEMILU)
Diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.
Pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20Og tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undang - undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Umum Aiggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerah]dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serintak.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum.
Silahkan Download Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (PEMILU) Berikut ini
Berikut ini ulasan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (PEMILU)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
3. Presiden dan Wakil presiden adalah presiden dan Wakil lesidgn sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Penyakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DpR adalah Dewan Perwakilan naryat setagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Dewan Penrrakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwakilan Dewan naryat Daerah propinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Info lengkap bisa anda dapatka melalui link download di atas. Demikianlah artikel tentang :
Download Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (PEMILU)
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment