Ilmuguru.org - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2076 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 233,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138).
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 36a).
Silahkan Download Perubahan Atas Peraturan Presiden (PerPres) RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Berikut ini
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. industri kecil dan menengah;
g. pariwisata...
g. pariwisata;
h. jalan;
i. irigasi;
j. air minum;
k. sanitasi;
l. pasar;
m. energi skala kecil;
n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
o. transportasi.
2. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fsik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4l1, menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berkenaan. Dalam hal terdapat program pemerintah yang didanai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang DAK Fisik, pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden.
Demikianlah artikel tentang :
Download Perubahan Atas Peraturan Presiden (PerPres) RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 233,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138).
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 36a).
Silahkan Download Perubahan Atas Peraturan Presiden (PerPres) RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Berikut ini
Berikut ini ulasan tentang Presiden (PerPres) RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. industri kecil dan menengah;
g. pariwisata...
g. pariwisata;
h. jalan;
i. irigasi;
j. air minum;
k. sanitasi;
l. pasar;
m. energi skala kecil;
n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
o. transportasi.
2. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fsik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4l1, menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berkenaan. Dalam hal terdapat program pemerintah yang didanai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang DAK Fisik, pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden.
Demikianlah artikel tentang :
Download Perubahan Atas Peraturan Presiden (PerPres) RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment