Ilmuguru.org - Untuk terlaksananya proses Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diperlukan mekanisme dan administrasi yang baik.
Untuk mewujudkan mekanisme dan administrasi yang baik dalam pclaksanaan Pcmbatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diperlukan pedoman.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
Silahkan Download Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Nomor 60 Tahun 2018 Berikut ini
A. PENDAHULUAN
Pengelolaan Keuangan Haji setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Sadan Pengelola Keuangan Haji sudah barang tentu akan berdampak pada sistem keuangan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, karena yang semula sistem pengelolaan keuangan haji seluruhnya be rad a pad a Ditjen Penyclenggarnan Haji dan Umra h bera lih kcpada Sadan Pengelola Keuangan Haji.
Perubahan sistem keuangan tersebut tentu saja berpengaruh pada mekanisme pembayaran setoran awal, pelunasan, pembatalan dan pengembalian uang .Jernaah Haji batal.
Untuk tetap menjaga kontinuitas proses pembatalan pendaftaran jemaah haji reguler dan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan baik, diperlukan mekanisme yang jelas sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam melaksanakan proses pembatalan pendaftaran haji reguler.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler adalah sebagai acuan bagi Staf pelaksana penyelenggaran pembatalan pendaftaran haji pada tingkat kantor kementerian Agama kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian Agama provinsi, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tujuan Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:
1. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksanan pcrnbatalan pcndaflaran haji scsuai dcngan standar profesional.
2. Mcmungkinkan dilaksanakannya prosedur yang sccara sistirnatis yang akan menjadi standar bagi pelaksanaan untuk menghindari hal-hal yang tidak konsisten.
3. Menyediakan sumber informasi dan juga sebagai pegangan bagi staf pelaksana dalam menghadapi beberapa masalah, sehingga mutu pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler meliputi :
1. Tata Cara Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji:
pembatalan nomor validasi;
pembatalan pcridaftaran .Jcrnaah Haji setoran awal BPIH;
pcrnbatalan pendaftaran .Jernaah Haji sctoran lunas BPIH;
pembatalan pendaftaran Jemaah Haji setoran lunas BPIH secara otomatis;
2. Waktu penyelesaian pembatalan;
3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pembatalan
4. Tata cara pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji batal;
kesalahan sistem;
kesalahan entri data, dan
pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji.
D. PENGERTIAN UMUM
1. Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus disetorkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji;
3. Surat Pendaftaran Pergi Haji yang selanjutnya disingkat SPPH adalah blanko isian data identitas calon .Jernaah Haji yang dikeluarkan oleh Direktorat .Jeridcral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai persyaratan untuk memperoleh/mendapatkan nomor pendaftaran;
4. Nomor Porsi adalah nomor urut pcndaftara n yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar;
5. Batal nomor validasi adalah pembatalan bagi jernaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH ke rekening BPKH namun tidak memenuhi persyaratan.
6. Setoran Awal BPIH adalah sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon Jemaah Haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsr;
7. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank yang menerima pembayaran BPIH dan ditetapkan oleh Menteri Agarna;
8. Sistem lnformasi dan Kornputcrisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disingkat SISKOHAT adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji;
9. Bukti setor BPTH yang sah adalah bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH melalui aplikasi SISKOHAT;
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
11. BPKH adalah Sadan Pengelola Keuangan Haji;
12. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
13. Kankemenag Kab/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tern pat pendaftaran haji;
14. Batal secara otomatis adalah Jemaah Haji yang melunasi BPIH telah melewati 2 (dua) kali musim haji.
Demikianlah artikel tentang :
Untuk mewujudkan mekanisme dan administrasi yang baik dalam pclaksanaan Pcmbatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, diperlukan pedoman.
Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
Silahkan Download Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Nomor 60 Tahun 2018 Berikut ini
Berikut ini ulasan tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Nomor 60 Tahun 2018
A. PENDAHULUAN
Pengelolaan Keuangan Haji setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Sadan Pengelola Keuangan Haji sudah barang tentu akan berdampak pada sistem keuangan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, karena yang semula sistem pengelolaan keuangan haji seluruhnya be rad a pad a Ditjen Penyclenggarnan Haji dan Umra h bera lih kcpada Sadan Pengelola Keuangan Haji.
Perubahan sistem keuangan tersebut tentu saja berpengaruh pada mekanisme pembayaran setoran awal, pelunasan, pembatalan dan pengembalian uang .Jernaah Haji batal.
Untuk tetap menjaga kontinuitas proses pembatalan pendaftaran jemaah haji reguler dan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan baik, diperlukan mekanisme yang jelas sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam melaksanakan proses pembatalan pendaftaran haji reguler.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler adalah sebagai acuan bagi Staf pelaksana penyelenggaran pembatalan pendaftaran haji pada tingkat kantor kementerian Agama kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian Agama provinsi, dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tujuan Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler:
1. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksanan pcrnbatalan pcndaflaran haji scsuai dcngan standar profesional.
2. Mcmungkinkan dilaksanakannya prosedur yang sccara sistirnatis yang akan menjadi standar bagi pelaksanaan untuk menghindari hal-hal yang tidak konsisten.
3. Menyediakan sumber informasi dan juga sebagai pegangan bagi staf pelaksana dalam menghadapi beberapa masalah, sehingga mutu pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler meliputi :
1. Tata Cara Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji:
pembatalan nomor validasi;
pembatalan pcridaftaran .Jcrnaah Haji setoran awal BPIH;
pcrnbatalan pendaftaran .Jernaah Haji sctoran lunas BPIH;
pembatalan pendaftaran Jemaah Haji setoran lunas BPIH secara otomatis;
2. Waktu penyelesaian pembatalan;
3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi Pembatalan
4. Tata cara pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji batal;
kesalahan sistem;
kesalahan entri data, dan
pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji.
D. PENGERTIAN UMUM
1. Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus disetorkan oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji;
3. Surat Pendaftaran Pergi Haji yang selanjutnya disingkat SPPH adalah blanko isian data identitas calon .Jernaah Haji yang dikeluarkan oleh Direktorat .Jeridcral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai persyaratan untuk memperoleh/mendapatkan nomor pendaftaran;
4. Nomor Porsi adalah nomor urut pcndaftara n yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar;
5. Batal nomor validasi adalah pembatalan bagi jernaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH ke rekening BPKH namun tidak memenuhi persyaratan.
6. Setoran Awal BPIH adalah sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon Jemaah Haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsr;
7. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank yang menerima pembayaran BPIH dan ditetapkan oleh Menteri Agarna;
8. Sistem lnformasi dan Kornputcrisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disingkat SISKOHAT adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji;
9. Bukti setor BPTH yang sah adalah bukti setor yang dicetak oleh BPS BPIH melalui aplikasi SISKOHAT;
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
11. BPKH adalah Sadan Pengelola Keuangan Haji;
12. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
13. Kankemenag Kab/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tern pat pendaftaran haji;
14. Batal secara otomatis adalah Jemaah Haji yang melunasi BPIH telah melewati 2 (dua) kali musim haji.
Demikianlah artikel tentang :
Download Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
Selamat mencoba, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment