Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021/2022. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat RA, MA, MTs, MA, MAK Tahun 2021/2022.
Berdasarkan keputusan Dirjen Pendis nomor 7292 tahun 2020 bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
[ads id="ads2"] Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2021/ 2022 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan / manual).
Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
- Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif , artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Syarat dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun 2021/2022
1. Persyaratan PPDB Tingkat RA
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
- berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Persyaratan PPDB Tingkat Madrasah lbtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah :
- calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
- calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/ bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/ Madrasah.
- Calon peserta didik yang di maksud pada pain a,b dan c di atas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
[ads id="ads2"]
3. Persyaratan PPDB Tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD / Program Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Persyaratan PPDB Tingkat MA dan MAK
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- . memiliki ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
- khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Tingkat RA MI MTs MA dan MAK Tahun 2021/2022
- RA : Mei s.d Juli 2021
- MI Negeri dan Swasta : Mei s.d Juli 2021
- MTs Negeri dan Swasta : Mei s.d Juli 2021
- MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta : Mei s.d Juli 2021
- MA Reguler Negeri dan Swasta : Mei s.d Juli 2021
- MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Berasrama : Maret s.d Mei 2021
- MAN IC, MAN PK, MAKN : Januari s.d Maret 2021
Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.
Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS/ BOP sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada RA, MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2021/2022. untuk lebih jelasnya anda bisa download pada link yang kami sediakan di bawah ini.
Download Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021/2022
[ads id="ads1"] Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk anda semua. terima kasih.
Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment