Ilmuguru.org - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama tersebut, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk terus berprestasi secara optimal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018, mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.
Silahkan Download Buku Pedoman Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 Berikut ini
KATA PENGANTAR .. i
DAFTAR ISI ............... ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................... 1
A. Latar Belakang ........................................... 1
B. Landasan Hukum ........................................ 2
C. Tujuan ........ 2
D. Manfaat ...... 2
E. Hasil yang Diharapkan ................................ 2
BAB II PENGERTIAN, SIFAT, PESERTA, DAN PERSYARATAN PESERTA ........ 3
A. Pengertian . 3
B. Sifat ........... 3
C. Peserta ..... 4
D. Persyaratan Peserta ................................. 4
BAB III MEKANISME DAN PEMBIAYAAN PEMILIHAN GURU SMA DAN SMK BERPRESTASI ...................................... 6
A. Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan... 6
B. Pembiayaan ............................................ 12
BAB IV ASPEK DAN PROSEDUR PENILAIAN 13
A. Kinerja........ 13
B. Kompetensi 13
C. Wawasan Kependidikan ........................... 16
BAB V PENUTUP .. 17
LAMPIRAN-LAMPIRAN ........................................... 18
Demikianlah artikel tentang :
Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Download Buku Pedoman Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama tersebut, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk terus berprestasi secara optimal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018, mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.
Silahkan Download Buku Pedoman Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 Berikut ini
Berikut ini ulasan mengenai Buku Pedoman Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018
KATA PENGANTAR .. i
DAFTAR ISI ............... ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................... 1
A. Latar Belakang ........................................... 1
B. Landasan Hukum ........................................ 2
C. Tujuan ........ 2
D. Manfaat ...... 2
E. Hasil yang Diharapkan ................................ 2
BAB II PENGERTIAN, SIFAT, PESERTA, DAN PERSYARATAN PESERTA ........ 3
A. Pengertian . 3
B. Sifat ........... 3
C. Peserta ..... 4
D. Persyaratan Peserta ................................. 4
BAB III MEKANISME DAN PEMBIAYAAN PEMILIHAN GURU SMA DAN SMK BERPRESTASI ...................................... 6
A. Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan... 6
B. Pembiayaan ............................................ 12
BAB IV ASPEK DAN PROSEDUR PENILAIAN 13
A. Kinerja........ 13
B. Kompetensi 13
C. Wawasan Kependidikan ........................... 16
BAB V PENUTUP .. 17
LAMPIRAN-LAMPIRAN ........................................... 18
Demikianlah artikel tentang :
Download Buku Pedoman Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment