Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memberikan informasi mengenai Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Dengan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Buku Petunjuk Tekhnis (Juknis) Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Silahkan Download Juknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 Berikut ini
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PAUD PERCONTOHAN MELALUI PEMBANGUNAN UNIT GEDUNG BARU DAN REVITALISASI GEDUNG TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Jumlah Anak Usia Dini usia 3-6 tanun tahun 2017/2018 sebanyak 19.234.500 orang dengan Angka Partisipasi Kasar sebesar 74,28%.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2018.
C. Tujuan Petunjuk Teknis
1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada calon penerima Bantuan yang akan mengajukan bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada calon penerima Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
4. Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah/Organisasi/Yayasan/Masyarakat/Lembaga PAUD yang akan mengajukan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Demikianlah artikel tentang :
Download Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Silahkan Download Juknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 Berikut ini
Berikut ini ulasan mengenai Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Jumlah Anak Usia Dini usia 3-6 tanun tahun 2017/2018 sebanyak 19.234.500 orang dengan Angka Partisipasi Kasar sebesar 74,28%.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2018.
C. Tujuan Petunjuk Teknis
1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada calon penerima Bantuan yang akan mengajukan bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada calon penerima Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
4. Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah/Organisasi/Yayasan/Masyarakat/Lembaga PAUD yang akan mengajukan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.
Demikianlah artikel tentang :
Download Juknis Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018
Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!Mau donasi lewat mana?
Kalau sudah melakukan DONASI silahkan hubungi ke no Whatshapp ini ya : WA-IG
Paypal
Bank BRI - An.Sarif Hidayatullah / Rek : 3702-0104-7715-536
DONASI ANDA PENTING UNTUK KAMI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi "SEIKLASNYA" dengan klik tanda panah di atas. Alasannya Donasi klik DISINI
Post a Comment